THR 2020
Hal-hal Penting Mengenai THR atau Tunjangan Hari Raya PNS Tahun 2020
Simak hal-hal penting berikut ini mengenai THR tahun 2020. Fakta terbaru menyebutkan hanya 13 kriteria yang menerima THR PNS 2020.
11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Calon PNS.
3. Jabatan yang tak menerima THR
Kemudian, disebutkan bahwa THR di tahun ini tidak diberikan kepada beberapa jabatan berikut.
1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya
2. Wakil Menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara dengan jabatan fungsional ahli utama
5. Dewan pengawas BLU
6. Dewan pengawas LPP
7. Staf khusus di lingkungan kementerian
8. Hakim Ad hoc
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hal keuangan atau hak administratif nya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama