Berita Sulut
Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Diamankan Timsus Maleo
Timsus Maleo Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang tersangka yang diduga membawa kabur anak di bawah umur
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Timsus Maleo Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang pemuda yang diduga membawa kabur anak di bawah umur.
Timsus Maleo melakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga tersangka kasus membawa lari anak orang yang masih di bawah umur dan sudah tidak ada kabar selama 4 bulan, Selasa (5/5/2020) pukul 23.25 Wita.
Dengan dasar laporan Nomor LP/94/I/2020/Sulut/ RestaManado.
Inisial pelaku NK (22) asal Kota Manado dan sementara itu korban ialah AT (15).
• Jadi Pengubur Jenazah PDP Covid-19, 8 Anggota Sat Pol PP Bolmong Viral, Awalnya Sempat Deg-Degan
Waktu dan tempat penangkapan di tempat kos NK yang berada di wilayah Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pukul 23.25 wita.
"Kronologisnya penangkapan ialah pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2020 sekitar pukul 23.25 Wita, berdasarkan hasil penyelidikan Timsus Maleo, mendapati Informasi tempat keberadaan korban AT di tempat kosnya pelaku NK," kata Kompol Prevly Tampanguma, Katimsus Maleo Polda Sulut, Rabu (6/5/2020).
Selanjutnya, Timsus Maleo mendatangi kos tersebut dan menemukan korban bersama pelaku di dalam kosnya pelaku.
• Ibu di Kepulauan Sangihe Beri Makan Anaknya dari Dalam Jeruji Besi, Jull: DP3A Jangan Tutup Mata
Kemudian, Timsus Maleo mengamankan pelaku dan korban.
"Untuk korban, Tim Maleo memanggil orangtua korban untuk dilakukan penjemputan, sedangkan untuk pelaku diserahkan Ke Polresta Manado untuk proses hukum yang berlaku," jelas dia
Pungkasnya, tindakan kepolisian ialah mendatangi TKP, mengamankan korban, mengamankan tersangka dan menyerahkan tersangka ke Polresta. (Ang)
• WHO Minta Semua Negara Selidiki Kasus Awal Kemunculan Virus Corona, Prancis Ada Temuan Baru