Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Keluhan Tagihan Listrik

Warga Keluhkan Tagihan Listrik yang Lebih Tinggi, Berikut Penjelasan PLN dan Respons Ombudsman

PLN telah merespons banyaknya keluhan yang disampaikan konsumen soal kenaikan tagihan listrik yang dialami pelanggan listrik non-subsidi.

Editor: Rizali Posumah
RAKYATWEB.NET
Ilustrasi meteran listik. 

"Kalau ini terjadi, maka konspirasi jahat di pihak PLN dan 'memaksa' rakyat secara langsung untuk subsidi kepada negara melalui PLN. ini yang tidak bagus," ujar Laode Ida.

Jika ini terjadi, maka PLN telah melanggar undang-undang karena menaikkan tarif listrik tanpa adanya konsultasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak lain.

Alasannya, listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat, dan bukan kebutuhan sekunder. Oleh karena itu, segala kebijakan di dalamnya harus dibicarakan dengan jelas.

"Itu pelanggaran, dalam UU P3 (Prosedur Pembuatan Perundang-undangan), kalau ini dia masuk dalam bagian keputusan lembaga negara yang terkait dengan kepentingan umum tanpa melakukan konsultasi, maka dia melakukan pelanggaran terhadap aturan perundang-undanganan yang berlaku," kata Laode.

Untuk itu, PLN diminta untuk segera melakukan evaluasi dan mengembalikan uang rakyat apabila benar melakukan kekeliruan.

KUNCI JAWABAN LENGKAP Soal Materi Belajar TVRI pada 04 Mei 2020, untuk SD Kelas 1 2 3 4 5 6, SMP SMA

Seorang Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Penuh Luka Tusukan, Polisi Masih Dalami Kasusnya

Mumi Remaja di Luxor Ditemukan Arkeolog, Terkubur dengan Perhiasan Mewah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluhan Tagihan Listrik Lebih Tinggi, Penjelasan PLN, dan Respons Ombudsman".

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved