Berita Sulut
Pelaku Curanmor Ini Juga Terlibat dalam Kasus Prostitusi Online, Dibekuk Tim Maleo
Timsus Maleo Polda Sulut mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus terlibat dalam kasus prostitusi online.
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Timsus Maleo Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus terlibat dalam kasus prostitusi online.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STPLP/793/ IV/2020/Sulut/RestaMdo tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Timsus Maleo melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang juga terkait kasus prositusi online dengan 2 orang.
Selanjutnya, Timsus Maleo mengumpulkan 1 barang bukti kendaraan roda dua hasil curanmor dan 1 buah handphone sebagai alat prositusi online.
• Bolsel Ketambahan 2 ODP Terbaru, Sempat Demam Selama 3 Hari
Para tersangka yang diamankan yakni laki-laki inisial YRS (18), JJN (43) dan seorang perempuan PP (17).
Barang bukti ialah 1 unit sepeda motor berjenis Honda Beat Street warna silver dan 1 buah handphone jenis MI Note 6A.
"Kronologisnya ialah Timsus Maleo mendapatkan informasi adanya tindak pidana curanmor yang bertempat di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa lingkungan dua," kata Kompol Prevly Tampanguma, Katimsus Maleo Polda Sulut, Senin (4/5/2020).
Ia menambahkan, berikutnya langsung melakukan penangkapan terhadap YRS di sebuah hotel.
• Ini komoditas yang Berandil Besar pada Deflasi Manado April 2020
"Selanjutnya melakukan pengembangan sehingga diperoleh informasi bahwa YRS terlibat prositusi online bersama JJN dan PP," bebernya.
Sehingga, Timsus Maleo melakukan penangkapan kembali terhadap 2 orang rekannya.
"Tindakan kepolisian yakni melakukan penyelidikan, menangkap tersangka, mengumpulkan barang bukti dan menyerahkan ke Polresta Manado," tutupnya. (Ang)