Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2020

Informasi Lengkap Soal THR ASN 2020, Kapan, Jumlah Besaran, Serta 13 Kriteria yang Akan Menerima

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemberian THR untuk PNS tetap akan berlangsung sesuai jadwal.

Editor:
hai.grid.id
Ilustrasi Uang- 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kapan THR PNS akan cair, di tengah pandemi virus corona?

Menurut informasi yang ada, ternyata hanya 13 kriteria ini yang nantinya bakal dapat THR pada tahun 2020 ini.

Namun, saat ini wabah virus corona (Covid-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi global berefek ke berbagai sektor kehidupan termasuk perekonomian.

Karena hal tersebut sehingga pemerintah juga telah menggelontorkan anggaran untuk penanganan Covid-19 yang ditetapkan Jokowi sebagai bencana nasional.

Sejumlah anggaran pun dipangkas untuk realokasi anggaran penanganan Covid-19, termasuk alokasi belanja pegawai.

Pemerintah telah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp 3,4 triliun.

Kekhawatiran soal tidak cairnya THR bagi PNS, Polri, TNI sempat muncul ke publik.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemberian THR untuk PNS tetap akan berlangsung sesuai jadwal.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Lalu, kapan THR PNS, Polri, dan TNI akan cair?

Menurut Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Jika Idul Fitri tahun ini jatuh pada 24 Mei 2020 seperti yang telah ditetapkan ormas Muhammadiyah dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2020 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1441 Hijriah, maka kemungkinan THR akan cair sekira 14 Mei 2020.

Namun, hingga saat ini, Kementerian Agama belum menetapkan kapan Idul Fitri akan jatuh.

Meski tetap cair, para PNS akan menerima jumlah THR yang menurun dari tahun lalu.

Mengutip dari Kompas.com, Sri Mulyani menjelaskan, THR tahun ini berupa gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.

Sementara para PNS tak akan meerima tunjangan kinerja (tukin).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved