Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

THR PNS Kapan Cair? 13 Kriteria Ini yang akan Menerima, Berikut Besarannya!

Menurut Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Kolase Kompas TV
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri 2020 

Mengutip dari Kompas.com, tunjangan suami/istri besarannya yakni 5 persen dari gaji pokok.

 

Sementara tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Tahun ini, THR tak akan diterima presiden, wakil presiden, bersama para menteri.

Selain itu anggota DPR dan DPD juga tak akan menerima THR.

Terbaru, ada 13 kriteria yang akan mendapat THR di tahun 2020.

Hal ini tertuang dalam RPP yang terlampir pada surat Menteri Keuangan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Satu Warga Status PDP Covid-19 di Minsel Dimakamkan, Kasat Pol PP: Prosesnya Berjalan Lancar

Berikut 13 kriteria ASN yang akan menerima THR dikutip dari Kontan:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved