Selasa, 12 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sri Mulyani Tunda Cairkan DAU Sebagian Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Mei 2020 untuk sejumlah daerah

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah membebaskan pajak kepada karyawan yang bergaji Rp 16 juta ke bawah dan menanggung pajak karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta. - 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Mei 2020 untuk sejumlah daerah yang belum melaporkan penyesuaian APBD terkait pandemi Covid-19 akibat infeksi virus corona.

91 Juta Akun Tokopedia Bocor: Dijual Rp74 Juta di Forum Darkweb

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rahayu Puspasari, masih ada beberapa daerah yang belum melaporkan realokasi dan refocussing (pemfokusan ulang) APBD sesuai instruksi pemerintah pusat.

”Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri, teridentifikasi ada beberapa daerah yang belum menyampaikan Laporan APBD,” ujar Rahayu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5). Kendati begitu, ia tak merinci pemerintah daerah (pemda) mana saja yang belum menyesuaikan APBD untuk penanganan virus mematikan asal China itu.

Menurut Rahayu, pemda diwajibkan melakukan penyesuaian APBD. Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional (SKB Mendagri dan Menkeu).

Kemudian, kewajiban penyesuaian APBD tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (PMK No.35/2020).

”Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, telah ditetapkan penundaan sebagian penyaluran Dana Alokasi Umum bulan Mei 2020 untuk beberapa daerah dengan memperhatikan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri," tutur Rahayu.

Rahayu mengatakan, dengan adanya penundaan penyaluran sebagian DAU itu, diharapkan bagi Pemda yang belum menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD dapat segera menyampaikan laporan dimaksud.

Pemerintah Kaji Relaksasi PSBB: Banyak Masyarakat Stres dan Terkekang

"Kemudian, bagi Pemda yang Laporan Penyesuaiaan APBD-nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi sebagaimana tersebut diatas dapat segera melakukan revisi laporan tersebut dan menyampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," imbuh Rahayu.

Apabila Pemda telah menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020. Namun apabila Pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu dari waktu ke waktu akan terus dilakukan monitoring pelaksanaan realokasi dan refokusing APBD dengan memperhatikan perkembangan pandemi dan dampak Covid-19 di masing-masing daerah. Hasil monitoring tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DAU pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak corona merebak di Indonesia, pemerintah mengeluarkan sejumlah beleid agar pemda melakukan realokasi anggaran. Salah satunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 yang menjadi dasar penundaan penyaluran DAK bulan ini.

Kemenkeu meminta pemda segera menaati instruksi realokasi dan refocussing APBD untuk penanganan corona. Kemenkeu mengingatkan tiga kriteria untuk melakukan realokasi.

Pertama, rasionalisasi belanja barang, jasa, dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen. Kemudian rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

PAN Gelar Rakernas Online

Kedua, pemda melakukan rasionalisasi belanja daerah dengan memerhatikan kemampuan keuangan daerah, seperti rasionalisasi belanja barang, jasa, dan belanja modal sekurang-kurangnya 35 persen; penurunan pendapatan asli daerah (PAD) yang ekstrem; dan perkembangan pandemi corona di daerah masing-masing.

Terakhir, pemda menggunakan hasil rasionalisasi belanja daerah tersebut untuk penanganan corona, penyiapan jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi daerah. "Bagi pemda yang laporan penyesuaiaan APBD-nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi sebagaimana tersebut di atas, dapat segera melakukan revisi laporan tersebut dan menyampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," ucap Rahayu. (tribun netwprk/yov/kps/dod)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved