Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemerintah Kaji Relaksasi PSBB: Banyak Masyarakat Stres dan Terkekang

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tengah memikirkan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
istimewa
PSBB di Bogor. Sesuai jadwal yang sebelumnya disebutkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, PSBB akan mulai berlaku Rabu 6 Mei 2020. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tengah memikirkan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19 akibat infeksi virus corona.

THR Pekerja akan Ditunda, PNS Tetap Cair

Relaksasi yang dimaksud Mahfud adala melonggarkan aktivitas masyarakat di tengah penerapan PSB, namun dala praktiknya tetap mempertimbangkan aspek keselamatan.

Sejumlah pertimbangan terkait relaksasi PSBB yang disebut Mahfud antara lain keluhan masyarakat yang kesulitan mencari nafkah dan belanja, sebab mobilitas masyarakat dibatasi. "Kami tahu ada keluhan ini sulit keluar, sulit berbelanja dan sebagainya, sulit mencari nafkah dan sebagainya," kata Mahfud dalam tayangan Berita Satu News Channel bertajuk Inspirasi Ramadhan pada Sabtu (2/5).

Oleh karena itu, Mahfud menuturkan pemerintah tengah memikirkan kebijakan agar masyarakat tetap dapat mencari nafkah namun ada protokol yang harus diikuti. Ia menyebutnya sebagai relaksasi PSBB.

Menurut Mahfud, pemerintah tengah merancang pedoman soal relaksasi yang mengatur kembali kegiatan apa yang bisa dilakukan warga. "Misalnya rumah makan boleh buka dengan protokol begini, kemudian orang boleh berbelanja dengan protokol begini dan seterusnya. Ini sedang dipikirkan karena kami tahu kalau terlalu dikekang juga akan stress," ucap dia.

Mahfud tidak menampik dampak dari penerapan PSBB membuat masyarakat merasa stres dan terkekang. Kondisi itu, imbuhnya, berpengaruh pada menurunnya imunitas seseorang. ”Kalau stres itu imunitas orang itu akan melemah juga menurun,” katanya.

PAN Gelar Rakernas Online

Meski demikian, ia mengajak masyarakat untuk bersabar dan menjalani PSBB bersama-sama. Menurut dia yang diperlukan sekarang kebersamaan antara masyarakat. Bersama di sini, ia menjelaskan saling menjaga agar tidak tertular virus corona (SARS-CoV-2) dan menularkan Covid-19.

"Kita harus saling sama-sama menjaga jangan biarkan ditulari orang lain jangan juga menulari orang lain. Nah itulah sekarang protokol yang diatur oleh pemerintah," kata Mahfud.

Pemerintah diketahui telah menerapkan PSBB sebagai upaya memutus mata rantai penularan corona di Indonesia. Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah pertama yang menerapkan kebijakan tersebut, yang dimulai sejak 10 April 2020 selama dua pekan, kemudian diperpanjang hingga 22 Mei.

Selain Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat, kota-kota lain di Indonesia juga sudah menerapkan kebijakan serupa.

Terkait rencana relaksasi PSBB yang diwacanakan Mahfud, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mempertanyakan ungkapan Mahfud terkait warga sulit berbelanja. Dia mengatakan tidak ada pasar yang ditutup selama PSBB diberlakukan.

"Nggak ada ah (warga sulit berbelanja), bukan. Coba saja dihitung, dilihat, mana orang yang nggak bisa belanja, orang pasar masih buka kok. Nggak ada, nggak ada penutupan pasar, siapa bilang ada penutupan pasar. Coba cari di seluruh Indonesia, susah belanja di mana gitu," kata Dedie, Minggu (3/5). "Tanyain, tanya sama Pak Mahfud, susah belanja di mana? Pasar mana yang tutup?," lanjutnya.

Dedie menjelaskan, pasar dan toko-toko yang bergerak di bidang kebutuhan dasar atau bahan pokok masih beroperasi selama penerapan PSBB. Tempat makan pun masih buka, namun dengan sistem pelayanan delivery. "Kan artinya dengan rumah makan yang take away atau delivery, artinya kan menghidupkan ojol (ojek online). Sekarang kalau misalnya dipakai lagi sistem dine in, makan di dalam, terus ojol sama take away gimana. Iya kan, gimana sih, kok nggak ngerti, gitu," beber dia.

Sementara juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menilai kebijakan pelonggaran aturan PSBB itu diatur di wilayah pemerintah daerah (pemda).

"Pemerintah pusat hanya buat kebijakan global, sudah diatur apa yang boleh, apa yang dilarang, apa yang dibatasi, detail operasionalnya itu diatur di Perda tentang jam berapa toko buka, jam berapa toko tutup, itu perda yang bikin," kata Yuri. "Itu (pelonggaran) pemda yang bikin, yang dilonggarkan kan itu, jam berapa toko buka, jam berapa toko tutup. Itu kan perda yang atur bukan global," imbuhnya.

Gandeng TNI-Polri, SKIPM Tahuna Bagikan 100 Nasi Ikan ke Warga Kurang Mampu

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved