Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR

Mengenai THR 2020 Bagi Pekerja, Ini Penyampaian Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 ini oleh perusahaan kepada pekerja buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

dok.tribunnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar gaji karyawan meski kondisi sulit karena pandemi covid-19. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pandemi covid 19 atau virus corona di Indonesia. 

Bagaimana dengan THR bagi pekerja?

Ini penyampaian terbaru pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Penyampaian mengenai THR disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube KOMPAS TV pada Jumat (1/5/2020).

Ida Fauziah menjelaskan ketentuan soal THR pekerja diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Terkait dengan tunjangan hari raya keagamaan, kami mendorong pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 ini oleh perusahaan kepada pekerja buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ida Fauziyah.

Tak hanya itu, Ida Fauziyah juga meminta semua perusahaan yang tak mampu memberikan THR untuk memberikan alternatif.

Alternatif utama adalah dengan melakukan kesepakatan bersama suatu perusahaan dengan karyawan.

"Memberikan alternatif solusi cara pembayaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar tahun 2020 secara tepat waktu," kata Ida Fauziyah.

"Melalui apa, melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh," imbuhnya.

Selain itu, Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah membentuk satuan tugas pelayanan dan penegakan hukum terkait THR.

Bukan tanpa sebab, hal itu sebagai sarana bagi karyawan yang mengalami keluhkan soal THR.

"Kami juga membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan tahun 2020 baik di pusat maupun di daerah," ujar Ida Fauziyah.

Lihat videonya dari menit ke 01:20:

Keluhan Pengusaha

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved