PT PLN
Kabar Baik Mudahkan Masyarakyat, PLN Akhirnya Gratiskan Tagihan Listrik, Berlaku Selama 6 Bulan
Yakni Program Keluarga Harapan, paket sembako, bantuan sosial tunai, bantuan langsung tunai desa, maupun pembebasan dan pengurangan tarif listrik.
“Sangat tergambar jelas bagaimana upaya keras dan terencana dari bapak presiden untuk melindungi kalangan bisnis dan industri kecil, karena pada program pembebasan tagihan listrik yang kedua ini, durasinya lebih panjang.
"Kami akan siapkan teknisnya secepat mungkin, sehingga kebijakan mulia ini dapat dirasakan secepat-cepatnya sesuai perintah presiden,” kata Zulkifli.
Saat ini, menurut Zulkifli, tim PLN sedang menyiapkan sistem untuk memasukkan sekitar 500.000 pelanggan listrik golongan bisnis kecil dan industri kecil berbasis token di Indonesia.
"Proses tersebut akan memakan waktu sekitar 12 jam sampai seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan token gratis.
“Estimasi kami sudah selesai satu hari. Yang sudah tersedia langsung bisa digunakan. Kami memastikan bahwa pada hari Minggu, 3 Mei 2020 nanti,
"seluruh token sudah di-generate, sehingga program ini langsung dirasakan manfaatnya. Sejalan dengan semangat berpihak dan peduli yang disampaikan bapak presiden,” pungkas Zulkifli.
• Cara Klaim Token Listrik Gratis Bulan Mei via WhatsApp dan Website PLN
Begini Cara Klaim Token Listrik Gratis Bulan Mei via WhatsApp dan Website PLN
Pemerintah memberi keringanan listrik selama tiga bulan bagi masyarakat.
Para pelanggan listrik PLN untuk kategori tertentu mendapatkan keringanan biaya listrik selama tiga bulan, sejak April hingga Juni 2020, sebagai bagian dari upaya menekan dampak virus corona bagi masyarakat.
Mei 2020 merupakan bulan kedua klaim token listrik gratis dan diskon biaya listrik.

Adapun keringanan itu untuk pelanggan dengan kategori:
Pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 volt ampere (VA) dengan kode R1 dan R1T.
Pemberian diskon 50 persen kepada konsumen rumah tangga bersubsidi 900 VA dengan kode R1 dan R1T.
Ketentuan soal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Bagi Anda yang belum melakukan klaim keringanan biaya listrik PLN, masih ada kesempatan untuk mendapatkannya pada bulan Mei ini.
Sementara itu, Anda yang ingin kembali mendapatkan subsidi dapat kembali mengajukan klaim.
Cara klaim via situs web PLN dan WhatsApp