Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Ketenagakerjaan

Agar Buruh Tetap Terima THR, Pemerintah Pangkas Iuran BPJS Ketenagakerjaan Hingga 90 Persen

Pelonggaran iuran ini berlaku bagi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm).

Editor: Isvara Savitri
KONTAN/Lidya Yuniartha
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) BPPT 2020, Senin (24/2). 

Pasal 5 ayat 4 aturan itu menyebut THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari (seminggu) sebelum pelaksanaan Hari Raya Keagamaan.

Said menilai, pembayaran THR ini akan menjaga daya beli buruh saat Lebaran dan menghadapi pandemi virus corona (Covid-19) sehingga konsumsi masyarakat masih tetap terjaga dengan baik.

"Kalau perusahaan mengatakan rugi, maka perusahaan harus membuat laporan kas dan neraca keuangan selama dua tahun terakhir untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik," ucap dia.(*)

Artikel ini telah tayang di KONTAN dengan judul BPJS Ketenagakerjaan pangkas iuran hingga 90%.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved