News
Napi Asimilasi Bakar Rumah Mertua Karena Ditolak Istrinya Saat Kembali ke Rumah
Ada satu unit rumah terbakar di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Zamri Elfino mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2013 di Lapas Klas II A Muaro Padang.
"Ia juga residivis pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015, dan pencurian biasa pada tahun 2017 yang dipenjara di Lapas Klas II A Muaro Padang," katanya.
Ia menyebutkan, pelaku mendapat asimilasi dari kasus pencurian dengan pemberatan pada 2019 yang ditahan di Rutan Kabupaten Pasaman Barat.
Dijelaskannya, rumah yang dibakar pelaku merupakan rumah mertuanya, tempat istrinya tinggal.
"Rumah yang dibakarnya adalah rumah orang tua dari istrinya," ujar dia.
Pelaku nekat membakar rumah mertuanya itu karena dirinya ditolak oleh istrinya kembali ke rumah itu.
"Istrinya sudah tidak mau sama pelaku, tapi mereka belum bercerai," katanya.
Meski begitu, pelaku tetap ngotot untuk kembali ke pelukan istrinya dan tinggal bersama di rumah itu.
Karena ditolak, pelaku pun membakar rumah tersebut.
"Pelaku dikenakan Pasal 187 KHU Pidana," tuturnya.(*)
• Prediksi dari Universitas Singapore di Berbagai Negara, Covid-19 di Indonesia Berakhir 7 Juni
• Karena Kelaparan Janda di Kenya Masak Batu untuk 8 Anaknya, Berharap Tertidur saat Menunggu Makanan
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul " Ditolak Istri saat Baru Keluar Penjara, Napi Asimilasi di Padang Bakar Rumah Mertua "