Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Warga dan Anak Bu RT Jadi Tersangka Akibat Berkelahi saat Pembagian Sembako

Masalah pembagian sembako untuk korban terdampak virus corona atau covid-19 menimbulkan masalah baru.

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Warga berkelahi untuk mendapatkan sembako.

Masalah pembagian sembako untuk korban terdampak virus corona atau covid-19 menimbulkan masalah baru.

Polisi menetapkan Prita Aulia dan Nur Ayni sebagai tersangka atas kasus perkelahian yang diawali adanya masalah pembagian sembako di tengah pandemi Covid-19.

Hasil Studi Awal Remdesivir untuk Pasien Virus Corona, Orang yang Konsumsi Sembuh dalam 11 Hari

Prita merupakan putri dari ketua RT 006/RW 008 Rawa Badak Utara, Imas.

Di pihak lain, Nur Ayni adalah warga yang meminta sembako ke ketua RT setempat.

Polisi menetapkan Prita dan Nur sebagai tersangka setelah menyelidiki masing-masing laporan yang diajukan kedua pihak.

Kedua pihak saling lapor atas dugaan kasus penganiayaan yang tercantum dalam pasal 170 KUHP.

Setelah proses pemeriksaan saksi dan hasil visum, keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami memeriksa 11 orang saksi, baik dari RW maupun dari masyarakat di sana. Kami berkesimpulan terjadi saling menganiaya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/4/2020).

"Atas dasar penyidikan tersebut maka kami sudah meningkatkan kedua orang ini sebagai tersangka," imbuh Budhi.

Adapun perkelahian antara Prita dan Nur Ayni terjadi pada Kamis (23/4/2020) sore.

Kasus ini diawali adanya percekcokan di media sosial antara Nur Ayni dengan Ketua RT, Imas terkait masalah pembagian sembako dari pemerintah di tengah PSBB.

Suami Istri Penusuk Wiranto Bawa Anaknya Saat Beraksi hingga Pengakuan Tetangga soal Sosok Abu Rara

Ditemukan Wujud Fosil Dinosaurus Pertama yang Hidup Dalam Air

KABAR BURUK 500 TKA China Akan Masuk Sulawesi Tenggara, DPR, Gubernur dan DPRD Bereaksi

"(Nur Ayni) menanyakan terkait nama yang bersangkutan tidak masuk daftar penerima bantuan. Disampaikan bahwa warga tersebut sudah lama tidak tinggal di situ. Walaupun KTP-nya di situ ibu RT menyarankan untuk pindah," papar Budhi.

Setelah adanya percekcokan via media sosial, Nur Ayni pun mendatangi Imas dan berdebat soal pembagian sembako.

Perdebatan sebenarnya sudah selesai, namun ada ucapan dari Nur Ayni yang membuat Prita tersinggung.

Lantas, Prita dan Nur Ayni pun berkelahi.

"Dua orang ini sebelumnya tidak ada permasalahan sama sekali. Jadi tidak ada kaitannya dengan pembagian sembako dan lain-lain," ucap Kapolres.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkelahi soal Pembagian Sembako, Warga dan Anak Bu RT Jadi Tersangka Polisi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved