Wagub Jamin Debitur Peroleh Stimulus Jokowi: OJK-Leasing Buka Akses Relaksasi Kredit
Pemerintahan Olly Dondokambey-Steven Kandouw memfasilitasi aspirasi masyarakat Sulawesi Utara soal relaksasi kredit (utang).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Pemerintah harus mengkaji dengan serius masyarakat yang layak untuk mendapatkan restrukturisasi kredit ini. Itu bagi debitur UKM yang terkena dampak Covid-19, kemudian debitur yang bergerak pada sektor pertanian, pariwisata, transportasi, perdagangan dan perhotelan.
Dampak restrukturisasi kredit menyebabkan naiknya kredit bermasalah, sebab masyarakat (debitur) akan menunda pembayaran cicilannya sampai pada waktu yang disepakati. Nah, berarti tidak ada uang yang masuk ke bank, karena NPL tadi adalah indikator untuk mengukur tingkat kesehatan aset sebuah bank.
NPF bermasalah ini karena pembiayaan yang meliputi kredit kurang lancar, sebab adanya keterlambatan waktu pembayaran atau kredit macet khusus multifinance. Profitabilitas bank jelas turun karena keuntungan bank dari bunga tidak ada lagi.
Meskipun Gubernur Bank Indonesia (BI) mengatakan bahwa kondisi perbankan kita saat ini lebih kuat dari tahun 2008. Tahun 2020 NPL kita rendah 2,5 persen gross dan 1,3 persen net. Dan CAR atau rasio kecukupan modal 23 persen.
Namun setidaknya dengan adanya restrukturisasi di tengah wabah Covid-19 ini bisa menjaga perekonomian tetap stabil. Lagi pula, kondisi perbankan kita masih cukup kuat dibanding tahun 1997 dan 1998, tetapi pemerintah harus bijaksana dengan memberikan rambu-rambu yang jelas supaya tidak menjadi boomerang bagi kegiatan perekonomian. (ryo/fis/drp/hem/crz/art/mjr)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/wagub-sulut-steven-kandouw-bahas-restrukturisasi-kredit.jpg)