Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Sidang Lanjutan Kasus Novel Baswedan, Terdakwa Penyiram Hanya Ditampilkan Lewat Video Conference

Kedua terdakwa nantinya akan disambungkan ke persidangan lewat video conference (vicon).

Google.com
kedua tersangka kasus Penganiayaan Novel Baswedan 

Penyidik senior KPK Novel Baswedan dijadwalkan memberi kesaksian dalam sidang Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, rencananya Novel akan hadiri sidang hari ini.

"Sebagai informasi tambahan bahwa Novel Baswedan sudah konfirmasi akan hadir dalam sidang tersebut," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2020).

Hal ini tentunya menjadi kabar baik, karena sebelumnya sidang sempat tertunda karena Novel tak hadir dengan alasan patuhi instruksi pemerintah soal physical distancing.

Rencananya, Novel akan memberikan kesaksian dalam sidang kedua terdakwa yang beragendakan keterangan saksi korban dan pelapor.

"Sidang dimulai pukul 10.00 WIB di PN Jakrta Utara," ucap Kurnia, yang juga bagian dari tim advokasi Novel.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penyaniayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.

Ramalan Zodiak Besok Jumat 1 Mei 2020: Leo Batasi Pengeluaran, Virgo Selesaikan Tugas

Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Dihadirkan Langsung, Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Baswedan Hanya Ditampilkan Lewat Video Conference

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved