Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2020

Apakah Sah Hukumnya Bila Menggunakan Masker Saat Shalat ? Berikut Penjelasan dari Buya Yahya

Semenjak virus Covid-19 mewabah di Indonesia, beredar imbauan untuk menggunakan masker saat salat berjamaah.

Editor: Glendi Manengal
MOSLEMWEB
Ilustrasi 

"Jadi yang mempermasalahkan itu menunjukan kalau dia sendiri bermasalah di dalam urusan belajarnya," ujar Buya.

Menurutnya dalam situasi pandemi seperti ini tidak perlu mempersoalkan penggunaan masker saat beribadah.

Sebab itu berakibat pada mempersulit umat muslim dalam menjalankan ibadahnya.

"Umat dalam keadaan begini kok dipersulit dengan hal yang demikian," kata Buya.

Buya mengatakan, meski salat menggunakan masker, hukum salatnya tetap sah.

Sebab tidak menghalangi kening untuk menyentuh tempat sujud.

"Sah salat dengan masker," kata Buya.

Buya juga menjelaskan bahwa, penggunaan masker dalam salat itu semata-mata untuk menjaga kesehatan dan kenyaman orang di sekitar.

"Wong ini untuk kesehatan orang di kiri-kanannya, dan untuk kesehatan pribadinya,"

"Bahkan bisa jadi menjadi wajib, kalau memang untuk kenyamanan orang yang ada di masjid itu," terang Buya Yahya.

Bahkan dalam kondisi yang genting, penggunaan masker dalam salat bisa menjadi wajib.

"Bukan sekedar boleh, (bahkan) menjadi wajib," kata Buya.

Sebab dalam situasi pandemi seperti sekarang, ketika ada orang salat berjamaan dan batuk tanpa masker dapat mengganggu konsentrasi jamaah yang lainnya.

"karena kalau tidak pakai masker, orang tidak nyaman. Mohon maaf kalau dia batuk tidak pakai masker, semua orang pada gelisah," ungkapnya.

Vaksin Covid-19 dari Perusahaan Jerman Mulai Diuji Coba Pada Manusia

BACAAN Doa Qunut, Doa Kamilin, Doa Setelah Shalat Tarawih Dengan Bahasa Arab, Latin dan Terjemahanya

Bacaan Doa dan Dzikir Setelah Shalat Tarawih Dalam Bahasa Arab, Latin Lengkap dengan Artinya

SIMAK VIDEONYA:

 Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul " Bagaimana Hukumnya Apabila Salat Menggunakan Masker? Simak Dulu Penjelasan Buya Yahya "

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved