Ramadan 2020
Apakah Sah Hukumnya Bila Menggunakan Masker Saat Shalat ? Berikut Penjelasan dari Buya Yahya
Semenjak virus Covid-19 mewabah di Indonesia, beredar imbauan untuk menggunakan masker saat salat berjamaah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Semenjak virus Covid-19 mewabah di Indonesia, beredar imbauan untuk menggunakan masker saat salat berjamaah.
Walaupun setelah imbauan tersebut dilakukan, muncul pertanyaan dari sejumlah masyarakat terkait hukum salat dengan menggunakan masker.
Apakah salat yang dilakukan itu sah?
• 60 Mayat Ditemukan Menumpuk Dalam Truk di Kota New York saat Pandemi Virus Corona
• Seorang Gadis Pingsan di Kamar Mandi Minimarket Madiun, di Evakuasi Tim Medis dengan Menggunakan APD
Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah (29/4/2020), Buya Yahya memberikan penjerlasan terkait hukum salat pakai masker.
Buya Yahya menekankan, bahwa dalam salat lebih ditekankan cukup menempelkan kening ke sajadah ketika sujud.
"Di dalam urusan sujud dengan menempelkan jidat, itu yang berat hanya mazhab Imam Syafi'i," kata Buya.
"Dalam mazhab Imam Syafi'i, jidat harus nempel," lanjutnya.
Buya Yahya mengatakan, bahwa sebagian besar imam besar mengatakan hidung tidak harus ditempelkan ketika sujud.
"Kebanyakan mengatakan, hidung tidak harus ditempelkan," ungkapnya.
Buya Yahya kemudian mempertanyakan, dimana masker itu diletakan.
"Pertanyaannya adalah, maskermu di jidat atau di hidung?" ujar Buya berseloroh.
Ia mengatakan, apabila masker ditempatkan untuk menutupi hidung dan mulut, maka kita diperbolehkan salat menggunakan masker.
"Kalau masker di hidung, boleh kita salat dengan masker, karena yang harus nempel adalah jidat," ujarnya.
Buya pun meminta untuk tidak mempersulit umat muslim dalam beribadah terutama dalam kondisi pandemi seperti sekarang.
"Tolong dalam hal ini kita tidak perlu mempersulit umat,"
• Tes Kepribadian - Ungkap Karakter Kamu dengan Melihat Bentuk Telapak dan Jari Tanganmu
• Prabowo Subianto: Yakin Berhasil Hadapi Pandemi Ini, Titik Terang Virus Corona Mulai Terlihat