Amien Rais Cs Curigai Perppu Corona: MK Minta Permohonan Diperbaiki
Majelis Hakim Konstitusi meminta para pemohon perkara pengujian materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Konstitusi meminta para pemohon perkara pengujian materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 untuk memperbaiki permohonan.
• Ramadan di Jepang dan Tebet: Mengobati Rindu, Suasananya seperti Indonesia
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
“Kewajiban panel hakim memberikan nasihat dalam rangka penyempurnaan permohonan. (Nasihat,-red) tidak ke substansi, tetapi syarat formil permohonan ke MK,” ujar Hakim konstitusi, Aswanto, yang bertindak selaku ketua majelis hakim, di ruang sidang pleno MK, Selasa (28/4).
Pada Selasa ini, Majelis Hakim Konstitusi menyidangkan tiga perkara uji materi Perppu corona terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Tiga perkara tersebut, yaitu perkara nomor 23, 24, dan 25 PUU-XVIII-2020.
Untuk perkara nomor 23 yang diajukan oleh mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Amien Rais dan kawan-kawan, Aswanto, meminta agar menguraikan kerugian konstitusional dari pemohon terkait terbitnya Perppu tersebut.
“Kerugian atas norma yang diuji. Termasuk dielaborasi kerugian pemohon dalam kapasitas masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, dia meminta, agar para pemohon membuat perbandingan penanganan Corona di Negara Indonesia dengan negara lainnya.
“Ini pandemi, mungkin ada komparasi dengan negara yang berhasil menangani ini. Negara yang dianggap berhasil, Taiwan, Korea Selatan. Ini perlu diberikan informasi kepada mahkamah, apakah negara dianggap berhasil itu melakukan yang sama dengan yang dilakukan di negara kita,” ujarnya.
• Kasus Corona di Jakarta Melambat Pesat: Diprediksi September Wabah Corona di RI Selesai
Sementara itu, Hakim Monstitusi Wahiduddin Adams, juga menekankan pada studi perbandingan penanganan corona.
“Ada semacam berhasil, tetapi dengan analisa tertentu sejauh mana dampak di negara tersebut yang berpengaruh pada supremasi konstitusi kita. Hal ini bisa diperkaya dan sejauh mana pengaturan pengubahan postur anggaran dalam keadaan ketatanegaraan ubnormal,” tambahnya.
Selain memberikan tanggapan terhadap perkara uji materi Perppu corona yang diajukan Amien Rais cs, Majelis Hakim Konstitusi juga memberikan nasihat kepada dua pemohon uji materi lainnya. Secara garis besar nasihat itu terkait syarat-syarat formil dalam suatu permohonan uji materi.
Pada Selasa kemarin, MK menyidangkan perkara uji materi Perppu corona. Terdapat tiga perkara pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang akan disidangkan.
Adapun tiga perkara tersebut, yaitu perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang diajukan M. Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin dan kawan-kawan.
Perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah lembaga lainnya. Serta, perkara nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Damai Hari Lubis.
Hakim Konstitusi, Aswanto, memimpin persidangan. Dia didampingi dua orang Hakim Konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmac dan Wahiduddin Adams.