Ravio Sempat Melawan Saat Ditangkap: Terduga Teroris Sidoarjo Sering Gelar Pengajian
Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan aktivis Ravio Patra sempat melawan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri menangkap satu terduga teroris di Perumahan Budi Sedati Indah, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (26/4) pagi. "Benar Densus 88 menangkap terduga teroris inisial MH, karyawan swasta, Minggu pukul 05.00 WIB di sebuah perumahan di Sidoarjo, Jawa Timur," ucap Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Senin (27/4).
• Pejabat Korsel Yakin Jong Un Masih Sehat
Selain menangkap MH, Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti seperti notebook, 4 handphone, buku catatan dan beberapa buku terkait jihad. "Ada notebook, buku catatan dan tiga buku yang juga disita. Soal terduga MH dari kelompok mana, ini masih didalami oleh Densus 88," tambah Argo.
Sebelumnya pada Kamis (23/4) Densus 88 juga menangkap terduga teroris di Surabaya inisial JHR atau AH, yang merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Timur. JHR bergabung dengan JAD Jawa Timur ketika menjalani hukuman di Lapas Madura. Penularan paham radikal ini karena JHR sering berinteraksi dengan seorang tokoh JAD Jawa Timur yang juga menjalani hukuman di lapas tersebut.
Jauh sebelumnya pada Sabtu (11/4) sebuah rumah di Desa Kebonangun, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo juga didatangi sejumlah petugas Densus 88. Selain mengamankan terduga teroris, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah itu. Di antaranya ada senjata api rakitan yang turut disita.
Ketua Rt 1 Rw 4 Desa Pepe Perumahan Budi Sedati Indah Afendy Sulistiyono membenarkan adanya penangkapan warganya oleh Densus 88. Namun pihaknya tidak mengetahui secara persis. "Memang benar, tapi kami datang terlambat. Terduga teroris itu ditangkap di musala perumahan," kata Afendy.
• Tribunnews.com dan Cardinal Sebar 400 Ribu Masker
Afendy mengatakan yang bersangkutan menjadi warga di perumahan itu sudah 10 tahun. Perilaku sehari-hari yang bersangkutan baik dan tidak ada yang aneh kepada sesama warga perumahan.
Setiap minggu ke-3 istrinya selalu mengadakan pengajian yang digelar jam 10.00 WIB. Dan sebelum melakukan kegiatan pengajian selalu izin ke RT.
"Tapi kami tidak mengetahui secara persis jemaah yang datang. Pernah kami cek, sebagian warga perumahan, sebagian warga dari desa lain," jelas Afendy.
Ravio Sempat Melawan Saat Ditangkap
Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan aktivis Ravio Patra sempat melawan saat hendak diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (23/4) lalu.
Penangkapan Ravio Patra berkaitan dengan dugaan adanya penyebaran pesan bersifat provokasi dan keonaran melalui akun WhatsAppnya. Namun belakangan hal itu dibantah, sebab akun Ravio sempat diretas oleh orang tidak dikenal.
"Pada proses pengamanan, RPA sempat menghindar dan melawan dengan masuk ke dalam mobil temannya (Mazda CX-5 warna putih, pelat nomor CD 60 36), Roy Spijkerboer, yang merupakan warga negara asing," kata Suyudi kepada awak media, Senin (27/4).
Suyudi mengatakan, WNA yang merupakan teman Ravio itu sempat menghalang-halangi petugas. Begitu juga Ravio yang disebutkan sempat melawan saat hendak ditangkap.
"Roy Spijkerboer juga sempat menghalang-halangi petugas. Saat RPA berusaha memberontak dan meloncat ke dalam mobil, RPA berteriak, “Kalian tidak bisa menangkap saya di mobil diplomasi!" Namun pada akhirnya RPA berhasil diamankan," ujarnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian membawa Ravio ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah diperiksa, Ravio dibebaskan dengan berstatus saksi.
"Dalam 24 jam pertama proses penyelidikan, tim mendapatkan keterangan dari 5 saksi, 2 orang ahli dan pemeriksaan digital forensik. Sementara RPA sendiri diperiksa selama 9 jam dalam tahap penyidikan," ujarnya.
Dalam kasus itu, polisi menduga Ravio Patra melanggar pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP.
Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya masih memeriksa dugaan adanya peretasan akun WhatsApp (WA) milik aktivis Ravio Patra yang menyebabkan akun tersebut menyebarkan pesan provokasi dan ujaran kebencian.
• Dampak Pernyataan Wanita di Kolam Renang Bisa Hamil: Sitti Dipecat Tidak Hormat
"Mengenai alibi RPA yang mengatakan bahwa akun Whatsapp-nya di-hack oleh orang lain, tim penyidik masih mendalami hal ini sesuai dengan prosedur, penyelidikan dan penyidikan," kata Suyudi.
Suyudi mengatakan, penyidik hingga saat ini masih memerlukan sejumlah keterangan lain dari ahli dan analisis. Dia bilang, permintaan keterangan ini dibutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Penyidik memerlukan beberapa keterangan lain untuk menguatkan, berupa keterangan saksi ahli, analisis dan lainnya. Kemungkinan keterangan lainnya memerlukan waktu yang lebih panjang sebab keterangan tersebut berkaitan dengan server Whatsapp," ungkapnya.
Tak hanya itu, ia menyatakan, penegak hukum juga akan menggandeng Facebook selaku pemilik server Whatsapp untuk pemeriksaan server terkait penyelidikan dugaan adanya peretasan akun tersebut.
"RPA menjadi saksi karena tim penyidik masih memerlukan keterangan lain, di mana keterangan ini memerlukan hukum acara yang berbeda menyangkut pemeriksaan server dan sistem informasi yang tidak berada di Indonesia," katanya.
"Dalam hal ini, hanya penegak hukum yang bisa mendapatkan otoritas untuk mendapatkan informasi mengenai data yang dibutuhkan, sesuai dengan protokol dari Facebook Corporation sebagai pemilik server Whatsapp," ujar Suyudi.
Sementara itu, Karo Penmas Mabes Polri, brigjen Argo Yuwono menegaskan penyelidikan terhadap Ravio dilakukan murni untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang menerima pesan WhatsApp berisi ajakan berbuat ricuh yakni penjarahan. Bahkan Mabes Polri mengklaim penerima pesan itu tidak hanya di ibu kota Jakarta, melainkan beberapa warga di daerah juga mengaku menerima pesan serupa.
"Penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang resah. Tidak hanya di Jakarta, tapi di berbagai daerah juga mendapatkan kiriman pesan tersebut. Ada banyak lagi saksi yang dikirimkan pesan," ujarnya.
Argo membantah penangkapan terhadap Ravio adalah tindakan mencari-cari kesalahan seperti yang banyak dituduhkan banyak pihak. "Semua langkah penyidik untuk membuat jelas berdasarkan kejadian dan saksi, bukan karena mencari-cari," tegas jenderal bintang satu itu.
Dia juga menjamin penyelidikan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa empat saksi dan dua ahli dalam kasus ini.
Terkait indikasi pembajakan akun aplikasi pesan WhatsApp milik Ravio yang diduga digunakan untuk menyebarkan pesan ujaran kebencian tersebut, Argo menyatakan penyidik masih mendalami dugaan tersebut.
"Untuk alibi akun WA (WhatsApp) RPA diretas ini sedang didalami. Karena ada beberapa keterangan yang memerlukan waktu seperti keterangan dari server WhatsApp, saksi ahli, analisis dan lain-lain," tambahnya.
Kuasa hukum aktivis dan peneliti kebijakan publik Ravio Patra, Alghiffari Aqsa mengatakan peretasan dan penangkapan terhadap kliennya adalah bagian dari rekayasa kasus.
Selain itu, menurut Alghif, Ravio mengaku sudah merasa “diintai” seharian jelang penangkapan tersebut. “Sejak siang sudah ada yang nongkrong di depan kosannya,” tuturnya.
Alghif juga menyebut banyak kecacatan prosedural dalam kasus tersebut. Pertama, proses penangkapan dan penggeledahan dinilai tak sesuai prosedur. Saat ditanyai tim penasihat hukum, pihak penyidik di Subdit Kamneg menyatakan bahwa yang mereka lakukan pada Ravio bukan penangkapan tetapi pengamanan.
“Padahal pengamanan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana dan Ravio sudah ditangkap lebih dari 1x24 jam saat itu;” tuturnya. (Tribun Network/fel/igm/wly)