Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PNS Nekat Mudik Bisa Dipecat, Hukuman Tergantung Tingkat Kesalahan, Begini Rinciannya

Sanksi yang diberikan kepada ASN ini berbeda-beda tergantung waktu mudik dan tingkat kesalahannya

Editor: Finneke Wolajan
Tribunnews.com/Rina Ayu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan tegas penjatuhan hukuman atau sanksi, bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) mudik lebaran selama pandemi covid-19.

Penjatuhan sanksi ini diberlakukan setelah sebelumnya hanya melakukan pelarangan.

Sanksi yang diberikan kepada ASN ini berbeda-beda tergantung waktu mudik dan tingkat kesalahannya.

Sanksi ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara ( ASN) yang lakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, dikeluarkannya SE tersebut untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan diterbitkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 46 Tahun 2020.

"SE ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa darurat Covid-19," kata Paryono melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (26/4/2020).

Paryono menjelaskan, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN. Khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.

"Meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik," lanjut dia.

Isi SE Nomor 11/SE/IV/2020

Pegawai di lingkungan Pemkab Lamongan saat diperiksa menggunakan alat pengukur suhu badan, Senin (16/3/2020).
Pegawai di lingkungan Pemkab Lamongan saat diperiksa menggunakan alat pengukur suhu badan, Senin (16/3/2020). (SURYA.co.id/Hanif Manshuri)

Tiga kategori Untuk memudahkan PPK dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin, dalam SE ini jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu:

Kategori I ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kategori II ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kategori III ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berikut sanksi yang dijatuhkan kepada ASN yang melakukan pelanggaran:

  • Dalam hal terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN setelah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik seperti diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
  • Bagi yang melakukan pelanggaran setelah adanya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Kesimpulannya, kata Paryono, ASN yang mudik pada 30 Maret 2020 akan mendapatkan sanksi ringan.

Sementara, yang mudik mulai 6 April dan 9 April 2020, masing-masing akan mendapatkan sanksi ringan hingga berat.

"Karena yang tanggal 30 Maret itu ada SE Menpan-RB 36 Tahun 2020 sifatnya masih imbauan," jelas Paryono.

Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN ke dalam aplikasi SAPK pada alamat situs https://sapk.bkn.go.id.

Paryono menyebutkan, surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 April 2020 sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bisa Dipecat

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menjenguk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang masih dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya, Sabtu (29/6/2019).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menjenguk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang masih dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya, Sabtu (29/6/2019). (tribun jatim/yusron naufal putra)

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS, sanksi dapat diberikan berdasar pada kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.

"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).

Tjahjo menegaskan, larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat atau genting guna menekan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Tjahjo menyebut ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.

"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo.

Kemudian, jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.

Sanksi berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN Keluarkan Surat Edaran, Ini Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik"

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Rincian Sanksi PNS yang Nekat Mudik Lebaran dari Ringan sampai Berat, Bisa Dipecat Jika Lakukan ini

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved