Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Jangan Tertipu, Ini yang Perlu Anda Ketahui dari Fenomena Maraknya Promosi Pinjaman Online

Di media sosial, banyak ditemukan promosi berbagai akun yang menawarkan pinjaman secara online, dengan janji kemudahan proses.

TribunNews.com
Pinjaman online 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat ini mulai marak sms notifikasi atau promosi dari pinjaman online.

Di media sosial, banyak ditemukan promosi berbagai akun yang menawarkan pinjaman secara online, dengan janji kemudahan proses.

Iklan promosi ini muncul secara acak.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, di tengah pandemi virus corona yang masih berlangsung di Indonesia, permintaan akan pinjaman online kian meningkat.

Punya Manfaat Kesehatan Jangka Panjang, Berikut Cara Lakukan Diet Mediterania

OJK mencatat, ada sekitar Rp 95,39 triliun pinjaman online disalurkan ke debitur pada Februari 2020.

Pinjaman ini melambung hampir 8 persen dari awal tahun dan 17 persen lebih tinggi jika dibandingkan dengan akhir tahun lalu. 

Dengan banyaknya tawaran pinjaman online, masyarakat harus mewaspadai para penyedia pinjaman online dengan adanya peningkatan permintaan ini.

Fntech ilegal kerap memberikan bunga yang tinggi dengan jangka waktu pinjaman yang singkat. 

Biasanya, mereka memberikan syarat yang mudah untuk mendapatkan pinjaman, serta meminta izin untuk dapat mengakses seluruh data kontak di ponsel. 

Pesan OJK

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam memilih pinjaman online yang diiklankan di media sosial.

"Yang terpenting masyarakat harus tahu mengenai manfaat, biaya, dan risiko," kata Anto, saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Sebelum memilih sebuah pinjaman online, ketahui detail persyaratan terkait pinjaman itu. Salah satunya, melakukan pengecekan pihak penyedia pinjaman.

"Pertama, harus cek legalitasnya ke website OJK karena banyak yang mencantumkan logo OJK di penawarannya, tetapi sebenarnya tidak terdaftar," jelas Anto.

Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui layanan panggilan OJK pada nomor telepon 157.

Apa yang Akan Terjadi pada Korea Utara Jika Kim Jong Un Meninggal? Ini Peluang Kandidat Penggantinya

Anto menegaskan, penting mengetahui detail persyaratan dari pinjaman online yang akan dipilih.

"Seringkali masyarakat tidak detail minta penjelasan karena sering terlena akan kecepatan untuk mendapatkan pinjaman, tetapi tidak pernah memahami persyaratannya," ujar dia.

"Pertama, masyarakat harus terlebih dahulu menanyakan tentang detail manfaat. Kemudian, terkait biaya, apakah ada biaya selama peminjaman. Kalau pelunasan dipercepat, menunggak, atau tidak bisa membayar" lanjut dia.

Selain biaya dan manfaat, faktor risiko juga harus diperhatikan.

"Apakah ada jaminan mengenai keamanan data pribadi tidak di-share untuk kepentingan apapun selain meminta izin," kata Anto.

Ia mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam memberikan persetujuan yang bersifat otomatis dalam membagikan data pribadi ini.

Fintech yang diatur OJK

Legalitas dari penyedia pinjaman online penting untuk dilihat dan dapat diperiksa pada laman ini.

"Fintech yang diatur OJK ini adalah platform yang menjembatani antara konsumen dan penyedia dananya," kata Anto.

Ia menyebutkan, karakteristik ini yang perlu dipahami.

Hasil Rapid Test Covid-19 Reaktif, Pasien Ini Kabur dari RS, Anggota Polisi & TNI Lakukan Pencarian

"Apabila ada perubahan kesepakatan lender dengan konsumen, harus dibahas oleh kedua pihak sebagai suatu kesepakatan baru. Dan ini sangat bergantung pada negosiasi. Beda dengan bank yang diatur oleh OJK sebagai lender-nya, sehingga OJK dapat memiliki kekuatan sebagai otoritas yang mengatur," papar Anto.

Fintech yang terdaftar kini melakukan pemilihan debitur dengan sangat selektif.

Skema relaksasi kredit juga mempertimbangkan investasi pemberi pinjaman. 

Sebab, pemberian pinjaman online ini juga harus dilakukan secara hati-hati.

Data OJK menyebut bahwa rasio kredit bermasalah pinjaman online masih nyaris menembus 4 persen hingga Februari 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Marak Promosi Pinjaman Online, Ini yang Perlu Anda Ketahui agar Tak Tertipu

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved