Menteri Yasonna Digugat ke Pengadilan
Kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan ratusan ribu narapidana (napi) dan anak melalui program asimilasi
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Boyamin meyakini bila gugatannya ini dikabulkan, secara otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia.
"Karena gugatan di Solo, maka fokus yang Solo. Toh kalau dikabulkan, otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia," ujar Boyamin.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Looly dengan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020, mengeluarkan kebijakan membebaskan bersyarat terhadap ratusan ribu narapidana dan anak dari sejumlah lapas di Indonesia, melalui proses asimilasi dan integrasi.
Yasonna beralasan pembebasan kepada ratusan ribu narapidana dan anak dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas dan rutan, khususnya yang kelebihan kapasitas.
• China Kirim Tim Dampingi Kim Jong Un: Dua Minggu Menghilang dari Publik
Hingga Senin, 20 April 2020 pukul 07.00 WIB, sudah sebanyak 38.882 narapidana dan anak yang dibebaskan.
Sebanyak 36.641 narapidana dibebaskan melalui mekanisme asimilasi, sisanya sebanyak 2.181 melalui integrasi.
Semula, Yasonna selaku Menkumham menargetkan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak dapat keluar dan bebas melalui program asimilasi dan integrasi.
Namun, hingga kini Kemenkumham belum dapat memastikan sampai kapan pembebasan para narapidana dan anak akan dihentikan. (tribun network/ilh/coz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/menteri-hukum-dan-ham-yasonna-h-laoly-meninggalkan-gedung-kpk.jpg)