Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Antisipasi PNS yang Nekat Mudik, BKN Keluarkan Surat Edaran untuk Berikan Sanksi

Aparatur sipil negara ( ASN) yang lakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, siap-siap akan dapat sanksi.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti upacara HUT ke-45 Korpri dengan mengenakan pakaian adat seluruh Indonesia di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (29/11/2016). Upacara yang dihadiri Presiden Joko Widodo didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menpan RB Asman Abnur mengambil tema Bersama Korpri Meneguhkan Netralitas Aparatur. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Kesimpulannya, kata Paryono, ASN yang mudik pada 30 Maret 2020 akan mendapatkan sanksi ringan.

Sementara, yang mudik mulai 6-9 April 2020, masing-masing akan mendapatkan sanksi ringan hingga berat.

"Karena yang tanggal 30 Maret itu ada SE Menpan-RB 36 Tahun 2020 sifatnya masih imbauan," jelas Paryono.

Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN ke dalam aplikasi SAPK pada alamat situs https://sapk.bkn.go.id.

Paryono menyebutkan, surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 April 2020 sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BKN Keluarkan Surat Edaran, Ini Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved