News
Antisipasi PNS yang Nekat Mudik, BKN Keluarkan Surat Edaran untuk Berikan Sanksi
Aparatur sipil negara ( ASN) yang lakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, siap-siap akan dapat sanksi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aparatur sipil negara ( ASN) yang lakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, siap-siap akan dapat sanksi.
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara ( ASN) yang lakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, dikeluarkannya SE tersebut untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan diterbitkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 46 Tahun 2020.
• Toleransi Warga Australia, Cerita WNI Saat Menjalani Ramadhan di Negeri Kangguru
"SE ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa darurat Covid-19," kata Paryono melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (26/4/2020).
Paryono menjelaskan, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN.
Khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.
"Meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik," lanjut dia.
Berikut link Surat Edaran tersebut: Isi SE Nomor 11/SE/IV/2020.
Tiga kategori
Untuk memudahkan PPK dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin, dalam SE ini jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu:
- Kategori I
ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
- Kategori II
ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
- Kategori III
ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
• Viral Makanan Siap Santap Bertulisan Nasi Anjing Bikin Salah Paham, Polisi Minta Istilah Diganti
Pelanggaran disiplin
Berikut sanksi yang dijatuhkan kepada ASN yang melakukan pelanggaran:
- Dalam hal terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN setelah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik seperti diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
- Bagi yang melakukan pelanggaran setelah adanya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.