Kasus Penipuan
Oknum ASN Pemkot Lakukan Penipuan, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta, Ini Kronologisnya
"Saya sangat kecewa dengan keputusan ini, karena dia begitu merugikan sampai kehidupan sekarang menjadi susah," kata Novianty.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Novianty Sulu korban kasus penipuan terdakwa LS sangat kecewa ketika menyampaikan kepada Tribun Manado Sabtu (25/4/2020) dirumahnya.
"Saya sangat kecewa dengan keputusan ini, karena dia begitu merugikan sampai kehidupan sekarang menjadi susah," kata Novianty.
Novianty memperlihatkan kwitansi ditandai dengan materai dan jumlah uang yang ditipu terdakwa Loan berjumlah Rp 175.000.000.
"Rp 175 juta itu hanya yang ada kwitansinya, kalau yang lain sudah tidak buat kwitansi," tambahnya.
Karena baginya kalau orang yang berduit Rp 175 juta itu tidak berharga, tapi baginya itu banyak sekali.
"Itu uang pensiun dan tabungan suami selama 32 tahun sebagai PNS, yang rencananya akan membuat rumah tapi sudah kena tipu," ucapnya.
Ia juga menjelaskan sampai menjual mobil Rush karena memberikan pinjaman uang kepada terdakwa.
Novianty juga memperlihatkan saldo rekening bank yang lebih dari Rp 100 juta.
Akibat masalah ini, sekarang Novianty belum membuat rumah dan masih tinggal di rumah keluarga di Kalasey.
Diketahui Loan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif di kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Manado di staf keuangan.
Kepala Badan Keuangan Kota Manado, Jhonly Tamaka ketika dihubungi Sabtu (25/4/2020) membenarkan bahwa Loan adalah ASN di Pemkot Manado dan sudah tahu bahwa ia melakukan penipuan.
"Iya benar, diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), nanti BKD yang tindak lanjuti," kata Jhonly.
LS disidang di Pengadilan Negari (PN) Manado, dengan Nomor Perkara 16/Pid.B/2020/PN Mnd.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini adalah Sri Suryanti Malotu, SH MH.
Hakim ketua yang memimpin sidang adalah Relly Dominggus Behuku SH MH.
