Omnibus Law
DPR Diminta Tunda Pembahasan Kluster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, Mudhofir Khamid: Sudah Tepat
"Sehingga klaster Ketenegakerjaan yang dihasilkan sesuai harapan bersama. Jadi, pengusaha tidak dirugikan, begitu juga dengan buruh," tandas Mudhofir.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diminta menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
Hal tersebut diinstruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO), Mudhofir Khamid berpendapat langkah pemerintah tersebut sudah tepat dan ia pun memberikan apresiasi.
"Penundaan pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja itu sudah tepat. Ditambah lagi situasi saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19," ujar Mudhofir Khamid, dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2020).
Mudhofir mengatakan penundaan ini harus dimanfaatkan agar para serikat buruh dapat memikirkan konsep, gagasan dan ide sebagai bentuk penolakan RUU tersebut.
Jika pun menerima, pembahasan klaster Ketenagakerjaan tersebut harus ada perubahan dimana lebih memperhatikan kesejahteraan buruh untuk ke depannya.
"Serikat butuh harus punya position paper, sehingga nanti ada dialog dengan para pemangku kepentingan dan harapannya ada jalan ke luar terbaik bagi kesejahteraan buruh serta kelangsungan dunia usaha," jelasnya.
Direktur Ketenagakerjaan ReJO Institute tersebut juga meminta lembaga tripartit nasional--yang terdiri dari wakil serikat buruh tingkat nasional, wakil asosiasi pengusaha, dan pemerintah--untuk lebih mengedepankan dialog terkait pembahasan klaster Ketenagakerjaan untuk lebih diberdayakan.
"Sehingga klaster Ketenegakerjaan yang dihasilkan sesuai harapan bersama. Jadi, pengusaha tidak dirugikan, begitu juga dengan buruh," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah bersama dengan DPR sepakat untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujarnya melalui telekonferensi, Jumat (24/4/2020).
Presiden mengatakan dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mudhofir Khamid: Penundaan Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja Sudah Tepat.