Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Omnibus Law Cipta Kerja

Alasan Para Buruh Batal Demo Besar-besaran pada 30 April 2020

"Hal ini tercermin dari pernyataan Presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," kata Said.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rencana perkumpulan serikat buruh menggelar demo besar-besaran pada tanggal 30 April atau jelang hari buruh akhirnya dibatalkan.

Pembatalan itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Presiden Jokowi dalam keterangannya Jumat (24/4/2020) kemarin mengatakan, pihaknya sudah memastikan hal itu kepada pihak DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," kata Jokowi.

Dengan adanya penundaan tersebut, maka pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

Termasuk juga menampung masukan dari sejumlah kelompok masyarakat.

Seorang dari massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). Mereka menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja karena akan mempermudah PHK, menghilangkan pesangon, rentan diskriminasi serta penghapusan pidana ketenagakerjaan.
Seorang dari massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). Mereka menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja karena akan mempermudah PHK, menghilangkan pesangon, rentan diskriminasi serta penghapusan pidana ketenagakerjaan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama)

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," ujarnya.

Menanggapi penundaan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyatakan bahwa pihaknya juga tidak jadi menggelar aksi demonstrasi jelang Hari Buruh pada 30 April mendatang.

"Keputusan Presiden Jokowi ini momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan Covid-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi corona," kata Said Iqbal.

Said mengatakan, Jokowi akan mempertimbangkan membahas ulang poin-poin dalam klaster ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Kali ini dengan melibatkan pekerja dan serikat buruh.

"Hal ini tercermin dari pernyataan Presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," kata Said.

"Harus ada pembahasan ulang draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai," kata Said.

Massa Buruh Demo Tolak RUU Omnibus Law di Lobi Kantor Gubernur
Massa Buruh Demo Tolak RUU Omnibus Law di Lobi Kantor Gubernur (Tribun manado / Ryo Noor)

Sebelumnya memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja,

Jokowi memang sempat menerima pimpinan organisasi lintas buruh yang menyuarakan sikap terkait RUU tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Di kesempatan itu, Jokowi mendapatkan masukan agar para buruh lebih dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved