Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Surabaya akan Terapkan PSBB Mulai 28 April 2020, Berikut Aturan yang akan DIterapkan

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, akan mengambil berbagai langkah dibarengi dengan penerapan aturan yang meliputi PSBB.

TRIBUN/DANY PERMANA
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berkunjung ke Redaksi Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Kamis (21/11/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SURABAYA  - Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan PSBB.

Pemkot Surabaya akan memberlakukan penerapan PSBB mulai 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, akan mengambil berbagai langkah dibarengi dengan penerapan aturan yang meliputi PSBB.

Temuan Jasad Bayi dalam Karung, Disemprot Pewangi untuk Hilangkan Bau Busuk, Polisi Buru Pelaku

Mulai dari pembatasan fasilitas umum, hingga pemberlakuan pengurangan pekerja yang berangkat ke tempat kerjanya.

Berikut penjelasannya :

Kota Surabaya resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Selasa (28/4/2020) hingga Senin (11/5/2020).

Selain menutup banyak fasilitas umum, tak ada lagi pekerjaan di luar pekerjaan vital dan mendesak terkait pangan.

Pemberlakuan PSBB secara resmi ini setelah Wali Kota  Surabaya Tri  Rismaharini  menerbitkan Perwali 16/2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Surabaya.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan bahwa Perwali PSBB ini sudah sesuai ketentuan Pergub  Pergub nomor 18 Tahun2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020.

Regulasi Pemprov Jatim dalam pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

“Perwali itu langsung kami sosialisasikan hingga Senin depan. Keesokannya Selasa,  28  April 2020 PSBB dijalankan di Surabaya," kata Fikser, Jumat (24/4/2020).

Fikser menyebut bahwa Perwali itu sudah tercantum dalam surat edaran Wali Kota Surabaya yang disosialisasikan kepada masyarakat sejak jauh-jauh hari.

Detail protap dan protokol yang harus dilakukan di masing-masing unit untuk mencegah dan menangani wabah Covid-19.

"Jumat malam ini kami dari gugus tugas Surabaya akan presentasi pelaksanaannya di Grahadi ,” kata mangan Kabaga Humas.

Pdt Nouvly Pua Serahkan APD dan Masker di Puskesmas Wawonasa, FKDM Semprot Lokasi Merah

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto memastikan bahwa perbedaan surat edaran dengan Perwali ini sebenarnya hanya pada point sanksi. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved