Update Virus Corona Minsel
Dampak Covid-19 Dirasakan ASN, Bupati Tetty Ajukan Penangguhan Angsuran Pinjaman ke Bank SulutGo
Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu mengajukan permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga ke Bank SulutGo
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu mengajukan permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga bank ke Direksi Bank Sulut Gorontalo (Bank SulutGo)
Pemohohonan dari Pemkab Minsel ini bagi anggota dewan dan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan yang memiliki hutang di bank tersebut.
Permohonan yang diajukan tersebut hanya berlaku selama masa tanggap darurat penanganan bencana non alam Covid-19.
"Tujuannya untuk mengurangi beban ASN dan anggota DPRD Minsel selama masa tanggap darurat bencana yang diakibatkan covid-19," ujar Tetty sapaannya, Rabu (22/4/2020).
• Work From Home PNS Diperpanjang Hingga 13 Mei, Belajar Mandiri Siswa Ditambah 42 Hari
Dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur PT Bank Sulut Gorontalo di Kota Manado, Pemkab Minsel menindaklanjuti dari sejumlah surat keputusan (SK). Diantaranya SK Bupati Minahasa Selatan nomor 159 tahun 2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non-alam akibat Covid-19 di Minahasa Selatan.
SK Bupati Minahasa Selatan nomor 274 tahun 2020 tentang pembentukan gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sementara itu Kepala Cabang Bank Sulut Gorontalo di Amurang Melly Sondakh mengatakan kalau surat permohonan itu ada, nanti direksi yang akan memutuskan (diterima atau tidak).
"Kalaupun ada kami cuma teruskan ke Direksi. Nanti direksi yang putuskan," kata dia.
• Wali Kota Manado Surati Pimpinan Bank SulutGo, Minta Penangguhan Cicilan ASN dan DPRD