Update Virus Corona Tomohon
Work From Home PNS Diperpanjang Hingga 13 Mei, Belajar Mandiri Siswa Ditambah 42 Hari
Para PNS dan Tenaga Kontrak di lingkup Pemerintah Kota Tomohon dipastikan tetap bekerja dari rumah hingga 13 Mei mendatang
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Para PNS dan Tenaga Kontrak di lingkup Pemerintah Kota Tomohon dipastikan tetap bekerja dari rumah hingga 13 Mei mendatang.
Ini menyusul diperpanjangnya masa work from home (WFH).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon, Yelly Potuh menyampaikan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Aparatur Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 50 tahun 2020.
Sehingga Wali Kota Tomohon mengeluarkan surat edaran no 76/wkt/iv/2020 tanggal 21 April 2020 tentang perubahan kedua atas surat edaran Wali Kota Tomohon nomor 53/wkt/iii/2020 tertanggal 15 Maret 2020, tentang perpanjangan penyesuaian sistem kerja PNS dan Tenaga Kontrak dalam upaya pencegahan covid-19 di Kota Tomohon.
• Relawan Pengubur Jenazah Covid-19 di Kabupaten Mitra Tembus 253 Orang
"Sesuai keputusan tersebut maka sistem kerja WFH diperpanjang sampai 13 Mei 2020 mendatang," kata Yelly, Rabu (22/4/2020).
Selain itu, Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman juga mengeluarkan surat edaran tertanggal 17 April 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19.
Di mana peserta didik jenjang PAUD, SD hingga SMP/Mts wajib melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah.
"Untuk belajar mandiri diperpanjang sampai 42 hari terhitung mulai 18 april sampai 29 mei 2020," tukas Yelly. (hem)
• Terkait Meninggalnya Bayi PDP di RSUP Prof Kandou, Begini Penjelasan Gugus Satgas Covid-19 Sulut