Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Berikut Langkah Polri Untuk Menekan Kejahatan Jalanan oleh Napi Asimilasi Covid-19

Kabaharkam Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto tidak memungkiri kebijakan pembebasan para napi di tengah wabah Covid-19 menimbulkan masalah baru.

Editor: Rizali Posumah
istimewa
Ilustrasi anggota Polri. Polri antisipasi kejahatan oleh narapidana yang mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat karena virus corona Covid-19 

Diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020) kemarin.

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada 38.822 narapidana yang telah dibebaskan dari penjara per Senin ini.

Para narapidana tersebut dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona ( Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.

Rinciannya, 36.641 narapidana dibebaskan melalui program asimilasi sedangkan 2.181 narapidana lainnya dibebaskan lewat program integrasi.

Sebanyak 36.641 narapidana yang bebas dengan program asimilasi terdiri dari 35.738 orang dewasa dan 903 anak.

Sedangkan, 2.181 narapidana yang bebas lewat program integrasi terdiri dari 2.145 orang dewasa dan 36 anak.

Terkait Covid-19, Jokowi Ingatkan Jajarannya: Data dan Informasi yang Terbuka Kepada Semua Pihak

Per Minggu Rp 175 Miliar Hilang Dari Klub Raksasa Inggris Karena Pandemi Covid-19

Ibadah Sendirian di Kos, Kirim Persembahan Lewat Transfer Norek, Lebih Terasa Pikul Salib-Nya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Langkah Polri Tekan Kejahatan Jalanan oleh Napi Asimilasi Covid-19".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved