Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

Pembatasan Masuk Keluar Dari dan ke Bitung Mulai Jam 9 Malam Batal

Rencana pembatasan jam operasional kendaraan angkutan orang dan pribadi, yang sedianya dilakukan Pemerintah Kota Bitung Jumat (17/4/2020) batal

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Kolase / Tribun manado / Christian Wayongkere
Wali kota Bitung Max J Lomban dan Richie Tinangon Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Rencana pembatasan jam operasional kendaraan angkutan orang dan pribadi, yang sedianya dilakukan Pemerintah Kota Bitung Jumat (17/4/2020) mulai pukul 21.00 Wita sampai dengan pukul 04.00 wita batal dilaksanakan.

Menyusul dikeluarkannya surat wali kota Bitung Max J Lomban nomor 551/144/WK perihal penangguhan pembatasan jam operasional kendaraan, ditandatangangi dan cap basah Wali Kota Bitung ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Utara.

Surat ini menangguhan surat edaran Wali kota Bitung nomor 550/143/WK tentang pembatasan operasional kendaraan di Kota Bitung, di mana dalam surat ini, operasional kendaraan angkut penumpang dan pribadi tidak bisa masuk dan keluar dari dan ke Bitung sejak jam 9 malam sampai jam 4 subuh.

"Ditangguhkan sehubungan dengan peraturan gubernur Sulut nomor 8 tahun 2020 tanggal 14 April 2020 tentang optimalisasi pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Sulut," tulis Lomban dalam surat, tertanggal 17 April 2020.

Mobil Versus Motor di Jalan Trans Sulawesi, Satu Orang Meninggal Dunia

Frangky Ladi juru bicara gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid 19) kota Bitung dalam keterangannya saat jumpa pers di Posko Jumat pekan lalu menjelaskan.

Pembatasan jam operasional yang recananya akan dilakukan dan batal karena peningkatan status orang PDP yang meninggal dua orang hasilnya negatif Covid-19.

"Selain itu semakin hari warga mulai sadar, pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun di air mengalir meskipun belum signifikan. Sehingga menjadi bahan pertimbangan, sehingga dipikirkan kalau bisa dilakukan secara persuasif kepada orang yang masuk ke Bitung," jelasnya.

Sulut Kucur Rp 404,4 Miliar Perang Lawan Covid 19

Richie Tinangon, Kepala Dinas Perhubungan memastikan rencana pembatasan jam operasional kendaraan angkut orang dan pribadi tidak jadi dilakukan pada Jumat (17/4/2020) pukul 21.00 wita sampai 04.00 wita karena ditangguhkan oleh wali kota.

Hasil evaluasi pembatasan di tiga pintu masuk di Kota Bitung, perkembangannya cukup signifikan ke hal yang positif terjadi penurunan warga yang berstatus PDP dua orang hasilnya negatif.

"Sehingga membuat ada kelonggaran terkait pembatasan di tiga titik pintu masuk, akan di buka. Namun tetap akan dilakukan pemeriksaan oleh tim terpadu seperti yang dilakukan di lokasi KEK Bitung," tutur Richie Minggu (19/4/2020).

Bantu Warga Terdampak Covid-19, Polres Minsel Bagikan Bansos dan Makanan Gratis

Warga Bolmong Aman Hingga Desember, Anggaran Penanggulangan Covid-19 Bolmong Tertinggi di Sulut

Tim dari dinas Kesehatan, PMI dan instansi terkait lainnya akan melakukan pemeriksaan mulai dari suhu tubuh, sterilisasi kendaraaan dengan penyemprotan desinfektan, bilik chamber menggunakan strong acid kangen water baik untuk kulit dan akan di cek KTP dan mengisi surat notifikasi di tiga akses pintu masuk yang sempat dilakukan pembatasan.

Sebelumnya tiga akses masuk keluar dari dan ke kota Bitung di Kelurahan Tanjung Merah, Karondoran dan Pinasungkulan dilakukan pembatasan dengan cara di tutup pakai pembatas jalan.(crz)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved