Berita Manado
Kejar Orang Dengan Sajam Sampai Kantor Polisi, RT 'Disengat' Tim Lipan
Nyali pria satu ini boleh juga. Sambil mengacungkan sebilau pisau, ia mengejar seorang lelaki hingga sampai ke kantor polisi
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Nyali pria satu ini boleh juga. Sambil mengacungkan sebilau pisau, ia mengejar seorang lelaki hingga sampai ke kantor polisi.
Alhasil, pria ini pun ditangkap.
Peristiwa itu terjadi Kota Manado, tepatnya di Polsek Malalayang, Kecamatan Malalayang, Minggu (19/4/2020).
Awalnya, petugas piket di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Malalayang dikejutkan dengan seseorang yang berlari ketakutan masuk ke dalam ruangan piket. Rupanya dia sedang dikejar seseorang.
Tak sampai semenit, seorang lelaki datang dan masuk hingga ke dalam halaman polsek.
• Personel Polres Minsel Sambangi Posko Covid-19 Kelurahan dan Desa
Dia terus mengacungkan pisau dan berusaha masuk ke dalam kantor, meski sudah disuruh berhenti.
Tak ingin ada korban, Bripka Recky Saroinsong mengeluarkan pistolnya dan membuang tembakan peringatan ke udara, lalu menyuruh membuang pisau yang dipegang serta tiarap di tanah.
Pria itu pun lalu diborgol Tim Lipan, tim lapangan Reskrim Polsek Malalayang.
Pria itu kemudian diketahui berinisial RT (30), warga Krida IV Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang.
• Beri Uang Tunai Rp 15 Juta, VAP Apresiasi Aksi Kemanusiaan Bripka Jerry Tumondo
Aksi konyolnya itu akhirnya berbuah menginap di balik jeruji besi tahanan Polsek Malalayang, setelah korbannya membuat laporan resmi.
Dalam laporan polisi bernomor: LP/183 /IV/2020/SPKT/ RESTA Manado/Sek. Malalayang, korban Roly Lahengking (31) merasa terancam jiwanya dengan perbuatan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Malalayang, Ipda Marudut Pasaribu mengatakan, pelaku tidak terima ditegur oleh korban karena dalam keadaan mabuk.
• Kabupaten Minsel Masih Nihil Covid-19, Kadis Dinkes: Tetap Siaga dan Waspada
Dia pun kemudian mencabut pisaunya dan mengejar korban yang berlari menyelamatkan diri hingga ke kantor polisi.
Lanjutnya, kasus yang dilaporkan adalah pengancaman, tapi pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegas Pasaribu. (Nie)
• Kapolres Bitung Sampaikan Langsung ke Masyarakat Tentang Hal Ini