Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

Kapolres Bitung Sampaikan Langsung ke Masyarakat Tentang Hal Ini

Kapolres Bitung AKPB FX Winardi Prabowo duluan menyampaikan pembatalan pelaksanaan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan orang dan pribadi

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Istimewa/Humas Polres Bitung
Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo dan jajaran serta Kadis Perhubungan Kota Bitung Richie Tinangon meninjau sejumlah titik pintu masuk yang sempat dilakukan pembatasan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kapolres Bitung AKPB FX Winardi Prabowo duluan menyampaikan pembatalan pelaksanaan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan orang dan pribadi, untuk keluar masuk dari dan ke kota Bitung.

Pembatasan itu sedianya akan dilakukan pada Jumat (17/4/2020) mulai pukul 21.00 wita sampai dengan pukul 04.00 wita.

Sebelumnya pemerintah Kota Bitung melalui Dinas perhubungan kota Bitung sudah melakukan pembatasan dengan menutup tiga akses masuk ke Bitung di Kelurahan Tanjung Merah, Pinasungkulan dan Karondoran sejak tanggal 3 April sampai 17 April 2020 di buka lagi.

Cewek Cantik Bernama Ephivania R Salangka Isi Aktivitas di Rumah dengan Memasak Kue

"Kepada warga setempat terkait dengan kebijakan baru, bahwa pembatasan yang sempat dilakukan dan pembatasan jam operasional keluar masuk kendaraan di Kota Bitung untuk sementara tidak dilanjutkan," kata Kapolres Jumat (17/4/2020) siang saat mendatangi pos pengawasan pembatasan kendaraan di Kelurahan Pinasungkulan dan di Karondoran.

Dengan dibuka kembali tiga akses yang sempat di tutup karena pembatasan, sekarang sudah melibatkan dinas yang ada dengan seizin wali kota akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, cek suhu tubuh, pasang chamber penhyemprotan antseptik untuk masyarakat yang keluar dan masuk dari dan ke kota Bitung bisa dilakukan pencehan penyebaran Covid 19.

"Kami melihat, masyarakat semangat dan antusias jaga lingkungan tidak terjadi penyebaran sehingga sudah dilakukan pemberitahuan dan penyampaian kepada masyarakat," tandasnya.(crz)

Penyampaian Dokumen SPT Tahunan 2019 Diperpanjang hingga 30 Juni 2020

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved