Kamis, 30 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cek IMEI Hp

Simak Cara Mudah Cek IMEI HP, Penting untuk Ketahui Ponsel Anda di Blokir Atau Tidak

Ponsel ilegal yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kemenperin tidak dapat digunakan.

Tayang:
Editor:
kemenperin.go.id
Cara mnegecek nomor IMEI pada telepon genggam (Handphone) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui mulai Sabtu ini (18/4/2020), HP ilegal atau HP black market (BM) akan diblokir.

Mengenai hal tersebut yaitu sesuai dengan regulasi yang telah ditandatangani oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dikutip dari Kompas.com, Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist.

HP ilegal tidak dapat tersambung dengan jaringan operator seluler.

Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme 'normally off' di mana hanya ponsel dengan IMEI legal saja yang tersambung ke jaringan operator seluler.

Ponsel ilegal yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kemenperin tidak dapat digunakan.

Namun, HP black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih dapat berfungsi seperti hp legal lainnya.

Untuk mengetahui ponsel Anda ilegal atau tidak dapat mengecek IMEI di laman Kemenperin, https://imei.kemenperin.go.id/.

Cara mengetahui nomor IMEI dilakukan menggunakan HP yang Anda akan tes.

Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard HP.

Kemudian akan muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.

Jangan panik saat ponsel Anda jatuh ke dalam air atau terkena air, begini cara mengatasinya.
Jangan panik saat ponsel Anda jatuh ke dalam air atau terkena air, begini cara mengatasinya. (phonesrfixed.com)

Nomor IMEI ada 15 digit.

Nomor tersebut kemudian dimasukkan ke laman Kemenperin lalu klik tanda search.

Jika nomor IMEI sebuah smarphone tak terdaftar pada database tersebut kemungkinan besar ilegal.

Ponsel BM yang aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved