Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Para Napi yang Dibebaskan Karena Corona Berulah, Kemenkumhan: Kami Juga Sedang Pusing

Setelah pembebasan para narapidana ditemukan kembali melakukan tindakan kriminal di sejumlah daerah.

Editor: Rizali Posumah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi - Seorang eks narapidana yang baru saja keluar dari penjara, Faisal (39) kembali diamankan polisi pada Kamis (9/8/2020). Ia ditangkap setelah melakukan aksi pencurian uang sebesar Rp 150.000 dan empat bungkus rokok di sebuah warung makan di Jalan Nikel, Kecamatan Panakkukang, Makassar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 36 ribu narapidana telah dibebaskan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.

Sayangnya, usai pembebasan para narapidana tersebut ditemukan kembali melakukan tindakan kriminal di sejumlah daerah.

Hal ini tidak ditampik oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakat Nugroho

Nugroho mengaku, pihaknya memang sempat khawatir jika mantan narapidana yang dibebaskan akan berulah kembali.

Perlu diketahui, dari 36.708 orang yang telah dibebaskan, Kemenkumham mencatat setidaknya sudah ada 13 orang yang kembali melakukan perbuatan kriminal atau menjadi residivis.

"Kami juga sedang pusing."

"Apa nih kira-kira alasan yang bagus untuk memberikan penjelasan kepada mereka," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com.

Nugroho memperkirakan, himpitan ekonomi menjadi alasan para eks napi kembali melakukan kejahatan.

Mengingat mereka akan kesulitan mendapat pekerjaan dalam kondisi pandemi seperti saat ini.

"Jujur saja, fakta bahwa jangankan yang mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran."

"Mau makan apa karena di-PHK?" kata dia.

Sementara itu, enteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah bila program pembebasan narapidana untuk mencegah penularan Covid-19 di penjara disebut gagal dan menganggu keamanan.

Ia menjelaskan, ditangkapnya para napi yang telah bebas karena kembali melakukan kejahatan merupakan bukti koordinasi yang baik antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan aparat penegak hukum.

"Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional."

"Saya rasa sebaliknya."

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved