Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Keuangan Negara

Pemerintah Hemat Rp 5,5 Triliun Setelah Putuskan Kebijakan Presiden hingga DPR Tak Terima THR

Kebijakan tersebut diambil lantaran penerimaan negara tengah mengalami tekanan di tengah pandemi virus corona (covid-19).

Editor: Frandi Piring
Antara/HO Wartakotalive.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menghemat anggaran sebesar Rp 5,5 triliun setelah putuskan kebijakan untuk Presiden hingga pejabat Negara kategori khusus tidak akan terima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020.

Diketahui, kebijakan pemangkasan Tunjangan Hari Raya (THR) itu berlaku bagi pejabat negara, termasuk Presiden, anggota DPR hingga PNS golongan I dan II.

Kebijakan tersebut diambil lantaran penerimaan negara tengah mengalami tekanan di tengah pandemi virus corona (covid-19).

Selain tidak membayarkan THR pejabat negara, pemerintah juga memutuskan untuk memangkas besaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hanya sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

"Jadi karena kami tidak bayar THR yang memasukkan tunjangan kinerja dan karena adanya itu kita bisa kurangi anggaran THR sampai Rp 5,5 triliun," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (17/4/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika memberikan keterangan kepada media melalui video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika memberikan keterangan kepada media melalui video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020) ((KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA))

Namun demikian, dia menegaskan THR untuk pensiunan PNS tidak akan dikurangi. Dalam artian, besarannya akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Lebih lanjut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan, sejak dua tahun terkahir seluruh ASN mendapat tambahan THR berasal dari adanya komponen tunjangan kinerja.

Adapun dengan adanya pemangkasan tersebut, penghematan anggaran itu akan dimanfaatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk memberikan tambahan belanja di sektor kesehatan, sosial, hingga untuk menopang ekonomi.

"Pemanfaatanya tentu akan kami kelola secara komprehensif dalam APBN. Jadi nanti tentu dari pengendalian belanja pegawai ini akan kita kaitkan dari pengelolaan APBN secara keseluruhan," kata dia.

Namun demikian, Sri Mulyani dan Askolani tidak memberikan paparan rinci mengenai besaran anggaran THR untuk PNS dan pensiunan tahun ini.

Tahun lalu, anggaran untuk THR dan pensiunan masing-masing sebesar Rp 20 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pengumuman terkait pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020.

Sri Mulyani memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III ke bawah akan tetap mendapat tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Namun hal itu tidak berlaku untuk ASN dengan jabatan setara dengan eselon I dan II.

Pasalnya, pemerintah saat ini tengah mengalokasian anggaran untuk penanganan wabah virus corona (covid-19).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved