Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Meski Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Naufal Samudra Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Naufal kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam 20 tahun penjara, pun jika dikurangi, hukumannya minimal 12 tahun penjara.

Instagram @itsnaufalsamudra via Kompas.com
Naufal Samudra 

Naufal terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika

2. Polisi temukan ganja sintetis

Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Siregar mengungkap barang bukti yang disita saat penangkapan pesinetron Naufal Samudra.

"Ditemukan barang bukti narkoba yang jenisnya adalah ganja sintetis liquid yang pemakaiannya dikonsumsi seperti vape," kata Ronaldo dalam siaran langsung di akun Instagram @polres_jakbar, Kamis (16/4/2020).

Sementara, Kanit 3 Satresnarkoba Polres Jakbar AKP Fiernando menjelaskan cara Naufal mendapatkan barang terlarang tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Proses pembelian dengan gunakan media sosial ke akun Line.

"Dari akun tersebut mengirimkan barang menggunakan jasa pengiriman, langsung ke rumah yang bersangkutan," kata Fiernando.

Fiernando juga mengatakan, saat diperiksa, Naufal mengakui baru membeli ganja sintetis sebanyak dua kali dengan harga Rp 800.000.

Kepada penyidik, Naufal mengatakan pula bahwa ia tahu barang tersebut merupakan liquid vape yang berjenis ganja sintetis.

"Yang bersangkutan tahu kalau liquid itu mengandung ganja sintetis," ujar Ronaldo.

3. Terancam 20 tahun penjara

Naufal Samudra, terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Ancaman yang paling ringan yang akan diterima Naufal, yakni 12 tahun penjara.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya kalau Pasal 114 minimal 5 tahun, yang berat 20 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved