Gosip Artis
Meski Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Naufal Samudra Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
Naufal kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam 20 tahun penjara, pun jika dikurangi, hukumannya minimal 12 tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis FTV Naufal Samudra awalnya merasa susah tidur.
Ia memutuskan untuk mengonsumsi obat-obatan yang dilarang secara hukum.
Akibatnya, Naufal Samudra ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Senin (13/4/2020) malam.
Saat live di instagram, dengan suara yang sedikit terbata-bata, Naufal memohon kepada masyarakat Indonesia agar menjauhi obat-obatan terlarang.
Naufal kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam 20 tahun penjara, pun jika dikurangi, hukumannya minimal 12 tahun penjara.
Hasil tes urine Naufal Samudra sebenarnya negatif narkoba.
Namun status tersangka diberikan karena Naufal Samudra memiliki narkotika golongan 1.
Berikut fakta Naufal Samudra terjerat kasus narkoba:
1. Hasi tes urine negatif
Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Siregar mengatakan, status Naufal Samudra telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Ini (Naufal Samudra) sudah tersangka," kata Ronaldo saat jumpa pers yang disiarkan langsung dalam Instagram @polres_jakbar, Kamis (16/4/2020).
Saat ini, Naufal telah di tahan di Rutan Polres Jakarta Barat.
Pihaknya, kata Ronaldo, menjelaskan alasan Naufal Samudra dijadikan tersangka meski hasil tes urine negatif narkoba.
"Sekalipun seseorang urinenya negatif, tapi dia memiliki, menyimpan, membawa, membeli narkotika golongan 1, itu dapat dipidana," kata Ronaldo.
Hal ini, lanjut Ronaldo, sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.