Pilkada 2020
Pilkada Serentak Digeser 9 Desember 2020, PDIP Siap Kapan pun
Kemendagri, DPR RI dan Penyelenggara Pemilu sepakat pemungutan suara Pilkada digelar 9 Desember 2020
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
KPU Sulut pun menanti petunjuk lanjut KPU RI. Intinya, jika perubahan waktu pemungutan suara mesti ada perubahan UU Pilkada.
"Wacananya kan dibuat Perpu (peraturan pemerintah pengganti UU) , kita lihat nanti perkembangannya, " kata dia.
Adapun pemungutan suara Pilkada serentak diatur lewat UU tangal 23 September 2020. Di tengah jalan, tahapan Pilkada terhenti akibat penyebaran Covid-19.
Penyelanggara Pilkada tak bisa menjalankan tahapan, sehingga diambil opsi penundaan. (ryo)
• Anggota DPRD Sulut Ini, Kritisi Kebijakan Pemkot Bitung Terkait Hal Ini