Update Virus Corona Sulut
Pengubur Jenazah Covid-19 di Bolmong Dapat Insentif Rp 1 Juta
Pemkab Bolmong bakal memberi insentif bagi petugas pemularasan jenazah Covid-19
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Pemkab Bolmong bakal memberi insentif bagi petugas pemularasan
jenazah Covid-19.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow membeber, insentif berjumlah Rp 1 juta per orang.
"Kita sudah bentuk di bawah satgas Covid-19, untuk pemularasan jenazah, warga yang mengebumikan
dapat Rp 1 juta per orang," kata dia.
Sebut dia, warga yang mengadakan pemularasan jenazah juga akan dilengkapi APD.
Ketua MUI Bolmong, Sulaeman Amba meminta umat islam di Bolmong tidak menolak pemakaman jenazah pasien PDP Covid 19.
• Permintaan Status PSBB Bolmong Ditolak, Pemprov Imbau Bisa Jalankan Pergub Nomor 8
"Penolakan terhadap jenazah sama sekali tidak diajarkan dalam agama Islam. Tidak sepatutnya aksi tersebut dilakukan karena tak ada alasan yang mendasar," kata dia.
Menurut dia, masyarakat harus paham bahwa memakamkan jenazah seorang muslim itu hukumnya fardu kifayah alias wajib.
Artinya, umar Islam di daesa tersebut yang paling berkewajiban melaksanakan hak-hak jenazah. Jika tidak dilakukan maka balasannya adalah dosa. (art)
• PSBB Mentah, Bolmong Tetap All Out Perangi Covid-19