Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjangan Hari Libur

THR Presiden Serta Pejabat Negara Tidak Akan Dibayarkan, Hanya ASN hingga Pensiunan, Ini Rinciannya

Pasalnya, pemerintah saat ini tengah mengalokasian anggaran untuk penanganan wabah virus corona (covid-19).

Editor: Frandi Piring
Tribun Jabar
THR ASN dan Pensiunan dicairkan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pengumuman terkait pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020.

Sri Mulyani memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III ke bawah akan tetap mendapat tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Namun hal itu tidak berlaku untuk ASN dengan jabatan setara dengan eselon I dan II.

Pasalnya, pemerintah saat ini tengah mengalokasian anggaran untuk penanganan wabah virus corona (covid-19).

Saat ini, aturan mengenai pencairan THR tersebut masih diproses dan menunggu diteken oleh Presiden Joko Widodo. 

Beleid tersebut nantinya berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika memberikan keterangan kepada media melalui video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika memberikan keterangan kepada media melalui video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020) ((KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA))

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers melalui video conference usai rapat dengan Presiden Jokowi, Selasa (14/4/2020).

Tak hanya itu, pejabat negara pun juga dipastikan tidak mendapatkan THR-nya tahun ini.

Menurut Sri Mulyani, THR presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, hingga pejabat daerah tahun ini tidak akan dicairkan.

Namun demikian, ia memastikan pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.

Meski, yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok ditambah tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.

Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Antara/HO Wartakotalive.com)

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved