Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

Soroti Surat Edaran Kemendes dan Kemendagri, Sehan Landjar: Tidak Sinkron dengan Pemerintah Daerah

Bupati Boltim Sehan Sehan Landjar menyoroti surat edaran yang di keluarkan Kementerian Desa (Kemendes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Siti Nurjanah
Bupati Boltim Sehan Landjar 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Sehan Landjar menyoroti surat edaran yang di keluarkan Kementerian Desa (Kemendes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Sehan Landjar, di tengah merebaknya Pandemi Covid-19, Kementrian Desa (Kemendes) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat edaran yang tidak sinkron dengan pemerintah daerah.

"Surat edaran yang di keluarkan pemerintah pusat membingungkan pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk kepentingan yang bersifat mendesak," ujarnya.

Polres Tomohon Salurkan Bantuan Bagi Warga Kurang Mampu

Menurutnya, sebelumnya turun surat dari Kemendes bahwa dana desa disebutkan hanya dapat digunakan untuk proyek padat karya, dan tidak boleh digunakan untuk pembelian sembako serta alat kesehatan seperti masker dan belanja program antisipasi virus corona.

Selanjutnya, seminggu kemudian menyusul surat dari Mendagri memerintahkan gubernur, bupati dan wali kota segera perintahkan kepala desa untuk lakukan perubahan APBDes dengan cara di musyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggaran digunakan untuk penanggulangan pencegahan penyebaran wabah virus corona baik pembelian sembako, masker, disinfektan, dan bencana alam lainnya.

“Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, perubahan tersebut bersifat mendesak dan tidak perlu dievaluasi oleh bupati atau wali kota. Ini kan mengacaukan, “ tegasnya kepada para awak media.

Mandi di Pantai dan Tak Patuhi Imbauan Terkait Pencegahan Covid-19, 3 Tersangka Diproses Hukum

Lanjutnya, surat edaran tersebut menyulitkan pemerintah daerah dalam hal pertanggungjawaban anggaran. Bayangkan, jika dana desa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), kalau tidak dikontrol oleh bupati atau wali kota ini akan menyulitkan para sangadi (kepala desa) dalam pertanggungjawaban.

“Dana desa tetap menjadi tanggung jawab seorang bupati dan wali kota. Kalau edaran ini dijalankan, sebentar siapa yang bertanggungjawab? Apakah Kemendes dan Kemendagri? Dandes merupakan bahagian dari pendapatan pemerintah daerah.

Kalau menteri tidak percaya, jangan digeneralisir dong, tidak semua bupati yang tidak amanah. Apabila itu ada dalam pikiran para menteri, saya tolak itu karena potensi kebocorannya sangat besar," tegasnya. (ana)

Gunung Lokon Status Waspada, Erupsi Dapat Terjadi Kapan Saja

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved