Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR

Ternyata Ini Alasan Jokowi Tak Cairkan THR Menteri, DPR, DPD, Kepala Daerah, Eselon I & II

Presiden Jokowi hanya mencairkan tunjangan hari raya ( THR) bagi PNS eselon III ke bawah, TNI dan Polsi saja.

Editor: Chintya Rantung
(dok.surya)
Ilustrasi THR 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Di tengah menghadapi pandemi virus corona, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) tak mencairkan THR bagi dirinya, wakil presiden, menteri, DPR hingga pejabat eselon I dan II.

Presiden Jokowi hanya mencairkan tunjangan hari raya ( THR) bagi PNS eselon III ke bawah, TNI dan Polsi saja.

Semua kepastian itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di sela Rapat Kabinet Terbatas, Selasa (14/4/2020).  

Ia pun mengungkapkan alasan Presiden Jokowi memutuskan itu.

Menurut Sri Mulyani, karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau COVID-19.

ILustrasi THR untuk pekerja yang tahun 2020 ini terancam tidak diberikan oleh pengusaha.
ILustrasi THR untuk pekerja yang tahun 2020 ini terancam tidak diberikan oleh pengusaha. (dok.surya)

Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).

Tak hanya ASN eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.

"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia.

Namun, ia memastikan bahwa THR akan tetap diberikan bagi PNS, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.

Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.

"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat.

Tidak dari Tukin-nya," kata Sri Mulyani.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tutur dia.

THR eselon III cair tapi berkurang

Kabar Gembira THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri 3 golongan ini yang dipastikan dibayar pemerintah.
Kabar Gembira THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri 3 golongan ini yang dipastikan dibayar pemerintah. (Kolase Kompas TV)

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR untuk PNS, TNI dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI POLRI seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.

Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan PNS, TNI dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin.

Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Dia pun menyebut, Presiden, Wakil Presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR maupun DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.

Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi presiden," tambahnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Putuskan ASN Eselon I dan II Tak Dapat THR Tahun Ini"

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved