Update Virus Corona Indonesia
Kepastian Soal THR & Gaji Ke-13 PNS di Tengah Pandemi Virus Corona, Ini Faktanya
Penyebaran virus corona dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melansir situs resmi setkab.go.id, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para pejabat negara selain PNS, TNI, dan Polri belum diputuskan.
Untuk mengurangi beban keuangan negara, pemerintah masih mempertimbangan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi pejabat negara.
Adapun pejabat negara yang dimaksud meliputi menteri, para pejabat eselon 1 dan eselon 2 hingga anggota DPR.
"Nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR, dan para pejabat termasuk eselon 1 dan eselon 2. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Bapak Presiden," kata Sri Mulyani.
Nilai THR Tahun Lalu
Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan APBN sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan.
Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 35,8 triliun.
Rincian THR tahun lalu ini terdiri dari Rp 20 triliun untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019.
Keputusan gaji ke-13 dan THR
Sri Mulyani menyampaikan, gaji ke-13 dan THR nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet.
"Kami sudah mengusulkan kepada Bapak Presiden yang nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet," tutur dia.
Ia menambahkan, Presiden Jokowi masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan di dalam Sidang Kabinet.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Soal Kepastian THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS di Tengah Pandemi Corona, Ada yang Sudah Putus dan Belum, https://jabar.tribunnews.com/2020/04/14/soal-kepastian-thr-dan-gaji-ke-13-bagi-pns-di-tengah-pandemi-corona-ada-yang-sudah-putus-dan-belum?
Subscribe Youtube Channel Tribun Manado: