Berita Seleb
Galih Ginanjar Divonis Lebih Berat Dibanding Rey Utami dan Pablo Benua, Galih Siap Ajukan Banding
Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Sementara itu, sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan
Hal ini berawal ketika Galih Ginanjar mengucapkan kalimat bernada menghina terhadap mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, saat diwawancara Rey Utami di konten YouTube Rey dan Pablo Benua.
Galih Ginanjar Siap Ajukan Banding
Terdakwa kasus video ikan asin, Galih Ginanjar divonis paling berat di antara terdakwa kasus video ikan asin lainnya, Rey Utami dan Pablo Benua.
Majelis Hakim Agus Widodo menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada Galih Ginanjar dalam sidang yang digelar, Senin (13/4/2020).
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto mengatakan bakal melakukan banding.
Sugiyarto menyebut bahwa mereka masih mempunyai waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan banding.
“Kami banding fix dalam satu minggu ini. Kami menyatakan banding. Kami punya waktu 14 hari untuk menyampaikan memori banding,” ucap Sugiyarto saat dihubungi, Senin (13/4/2020).
Sementara itu, Sugiyarto menyebut bahwa Galih Ginanjar sudah menyerahkan sepenuhnya perihal banding kepadanya.
“Sejauh ini (Mas Galih) menyerahkan ke kuasa hukum, akan melalukan tindakan hukum bagaimana kita berserah mempercayakan kepada kuasa hukumnya,” ucap Sugiyarto.
Sebelumnya, dalam sidang yang dilakukan melalui teleconference, Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan penjara.
“Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Agus Widodo, Senin (13/4/2020).
Hukuman terhadap Galih Ginanjar lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya. Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Sementara itu, Pablo Benua divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan.
“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa satu selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa dua, 1 tahu 4 bulan dan terdakwa tiga selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo saat membacakan vonis untuk Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Paling Berat, Galih Ginanjar Siap Ajukan Banding" dan "Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Vonis Pablo dan Rey Lebih Ringan"