Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Galih Ginanjar Divonis Lebih Berat Dibanding Rey Utami dan Pablo Benua, Galih Siap Ajukan Banding

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Sementara itu, sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan

Editor: Finneke Wolajan
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa trio ikan asin akhirnya diputus pengadilan pada hari ini, Senin (13/4/2020).

Sidang putusan tersebut melalui teleconference lantaran pandemi virus corona atau covid-19.

Hakim Ketua, Agus Widodo, membacakan putusan dengan vonis yang berbeda-beda terhadap tiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sementara itu, sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan.

Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

“Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Agus Widodo, Senin (13/4/2020).

“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa satu selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa dua, 1 tahu 4 bulan dan terdakwa tiga selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo.

Usai mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa langsung memberikan tanggapan.

Mereka masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan pada klien mereka.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Rihat, selaku kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami.

“Sama, kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Sugiyarto, selaku kuasa hukum Galih Ginanjar.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Pablo Benua 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Rey Utami dituntut 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan, sedangkan Galih Ginanjar dituntut 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Adapun, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Hal ini berawal ketika Galih Ginanjar mengucapkan kalimat bernada menghina terhadap mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, saat diwawancara Rey Utami di konten YouTube Rey dan Pablo Benua.

Galih Ginanjar Siap Ajukan Banding

Terdakwa kasus video ikan asin, Galih Ginanjar divonis paling berat di antara terdakwa kasus video ikan asin lainnya, Rey Utami dan Pablo Benua.

Majelis Hakim Agus Widodo menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada Galih Ginanjar dalam sidang yang digelar, Senin (13/4/2020).

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto mengatakan bakal melakukan banding.

Sugiyarto menyebut bahwa mereka masih mempunyai waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan banding.

“Kami banding fix dalam satu minggu ini. Kami menyatakan banding. Kami punya waktu 14 hari untuk menyampaikan memori banding,” ucap Sugiyarto saat dihubungi, Senin (13/4/2020).

Sementara itu, Sugiyarto menyebut bahwa Galih Ginanjar sudah menyerahkan sepenuhnya perihal banding kepadanya.

“Sejauh ini (Mas Galih) menyerahkan ke kuasa hukum, akan melalukan tindakan hukum bagaimana kita berserah mempercayakan kepada kuasa hukumnya,” ucap Sugiyarto.

Sebelumnya, dalam sidang yang dilakukan melalui teleconference, Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan penjara.

“Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Agus Widodo, Senin (13/4/2020).

Hukuman terhadap Galih Ginanjar lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya. Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Sementara itu, Pablo Benua divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan.

“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa satu selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa dua, 1 tahu 4 bulan dan terdakwa tiga selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo saat membacakan vonis untuk Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Paling Berat, Galih Ginanjar Siap Ajukan Banding" dan "Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Vonis Pablo dan Rey Lebih Ringan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved