Kasus Penyiraman Novel Baswedan
Ungkap Kejanggalan Kasus Penyiraman Dirinya, Novel: Apa Betul Air Aki Menyengat?
“Tercium bau menyengat. Apa betul air aki menyengat? Dari dua hal itu kok janggal,” tambahnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebutkan sejumlah kejanggalan dalam kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Kini, kasus tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut mantan anggota Polri tersebut, kejanggalan pertama terkait motif dendam yang mendasari terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Maulete.
Menurut surat dakwaan jaksa, dua anggota Brimob itu secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
“Jaksa membacakan dakwaan, ada dua hal perlu dilihat. Pertama dikatakan motif dendam,” kata Novel, di acara #3TahunNovel “Ngobrol Bersama Novel Baswedan”, pada Sabtu (11/4/2020).
Pada umumnya, dendam merupakan suatu perbuatan orang itu sendiri dan tidak dikaitkan dengan orang lain.
“Faktanya, banyak orang terlibat untuk mengamati (Novel Baswedan) sebelum kejadian penyerangan. Penuntut (jaksa penuntut umum) hanya mengikuti pengakuan terdakwa, tidak disertai alat bukti lain,” ujarnya.
Selain motif dendam, Novel mengungkapkan kejanggalan lain yaitu adalah cairan yang dipergunakan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir untuk menyiram wajahnya.
“Menurut dakwaan, cairan itu dari bengkel mobil di kantor Brimob. Cairan aki yang dicampur air biasa. Selanjutnya dibawa di mug lalu disiramkan kepada saya. Aneh, disebutkan air aki,” katanya.
Berdasarkan keterangan saksi yang melihat kejadian itu, cairan yang dituangkan dari botol ke mug sempat tumpah mengenai jalan beton.
Cairan itu membuat jalan beton melepuh.
“Beberapa saksi mengatakan setelah (cairan) disiramkan ke wajah saya, mug dijatuhkan ke bawah. Ditemukan warga
dalam keadaan berdiri, bukan jatuh atau tumpah,” ujarnya.
Pada saat dicium oleh saksi, menurut Novel, cairan itu baunya menyengat.
“Tercium bau menyengat. Apa betul air aki menyengat? Dari dua hal itu kok janggal,” tambahnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan pada 11 April 2017.
