Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

PNS Dilarang Mudik, Sanksi Berat Ini Menanti yang Melanggar

Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona atau Covid-19

Editor: Chintya Rantung
SETKAB.GO.ID
Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Presiden, Presiden meminta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet minggu-minggu ke depan," ujar dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk ASN atau PNS di tengah pandemik Virus Corona ( Covid-19 ).

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak Virus Corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik Virus Corona.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.

Besaran Nilai Gaji ke-13 dan THR

Ngomong-ngomong, berapa sih nilai gaji ke-13 dan THR atau diistilahkan gaji ke-14 PNS?

Gaji ke-13 PNS meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan yang biasa diterima setiap bulan.

Bagaimana dengan THR?

Sejak tahun 2018 lalu, besaran THR yang diterima PNS tak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga tunjangan lainnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, komponen THR PNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Berikut ini rincian gaji pokok PNS..

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved