News
PNS Dilarang Mudik, Sanksi Berat Ini Menanti yang Melanggar
Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona atau Covid-19
Bukan hanya itu, ASN juga diminta memberikan informasi kepada masyarakat di sekitar untuk melakukan langkah serupa.
"Rekan-rekan ASN di seluruh Tanah Air bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak ikut mudik," kata dia.
Kemudian, ASN diminta memberikan pemahaman terkait pentingnya pelaksanaan social distancing dan physical distancing di masyarakat untuk memutus penyebaran virus corona.
Melalui surat edaran ini juga, ASN didorong agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar yang terdampak akibat penyebaran virus corona.
"Kepedulian bisa diberikan kepada kiri kanan tetangga kurang beruntung supaya ada kepedulian sosial," ujar Dwi.
Terakhir, ASN diminta untuk memberikan edukasi mengenai gerakan hidup sehat kepada masyarakat sekitar. Sebab, gerakan ini mampu meminimalisir potensi penyebaran virus corona.
"Pak Menpan RB mengharapkan agar rekan-rekan memberikan pemahanan kepada masyarakat untuk hidup sehat, social distancing, dan melakukan pola hidup bersih dan sehat," ucap Dwi.
Kabar baik dari Menkeu Sri Mulyani, PNS, TNI, Polri tetap terima THR dan gaji ke-13 di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, tapi hanya golongan ini.
Namun, belum diketahui, apakah akan dibayarkan 100 persen atau hanya sebagian sebab kini pemerintah sedang fokus mengalokasikan anggaran untuk pengananan Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya atau THR Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Bendahara Negara itu menjelaskan anggaran THR bagi bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) seperti PNS, TNI, dan Kepolisian sudah tersedia di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) 2020.
Dalam artian, pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," kata Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (7/4/2020).
Namun demikian, untuk kepastian pencairan THR kepada menteri dan pejabat eselon I dan II serta anggota DPR masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
Sebab, masih butuh waktu untuk memfinalisasi kebijakan THR kepada pejabat negara.